visitaaponce.com

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Anggota Bawaslu Nias Selatan

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Anggota Bawaslu Nias Selatan 
Enam pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan bakal diperiksa DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Dok. Ist )

SEBANYAK enam pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan bakal diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Perkara dengan Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 akan diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (7/8) pukul 09.00 WIB.

Adapun perkara ini diadukan Adrian Krisman Sarumaha. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu, dan anggotanya Seksama Sarumaha, Gayusbin Duha sebagai Teradu I sampai III. 

Baca juga: Sekjen Bawaslu Disidang DKPP Hari Ini

Kemudian Ketua Panwascam Bawaslu Yosep Dakhi, dan anggota Fitriani Manao sebagai Teradu IV dan V serta Kepala Sekretariat Pulau Batu Famaosododo Sarumaha sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai III diduga lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: Bawaslu Bakal Luncurkan Lima Indeks Kerawanan Pemilu Tematik

Selain itu Teradu IV sampai VI diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024.

Nantinya, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Dari informasi terkini, pengadu terkonfirmasi  akan menghadiri sidang perdana. Sementara pihak teradu dipastikan tak hadir langsung dan hanya melalui daring. 

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga memastikan  DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat