visitaaponce.com

Tidak Bayar Mahar 12, Proyek Bansos Ditahan

Tidak Bayar Mahar 12%, Proyek Bansos Ditahan
Sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari P Batubara, Selvi Nurbaeti, berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (31/3).(Antara/Fakhri Hermansyah.)

MANAJER PT Pesona Berkah Gemilang Muhammad Abdurrahman mengaku pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan mengungkapkan bahwa pembayaran proyek bantuan sosial (bansos) tidak akan keluar sebelum membayar fee 12%.

"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya enggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang Tiga Pilar, asisten Pak Joko (mengantarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu petang (31/3).

Diketahui PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama. Abdurrahman membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. Soalnya, selama kurang lebih satu bulan, tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.

"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa kok belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kami belum dibayar Tiga Pilar," ujar Abdurrahman mereka ulang perbincangan dengan Joko.

Abdurrahman menyampaikan Matheus Joko Santoso saat itu menjawab PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya. "Belum, harus selesai dulu (fee 12%). Itu bahasanya," ucap Abdurrahman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih mengaku mendapat informasi dari Abdurrahman bahwa Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12%. Permintaan itu disampaikan saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman menghadap Joko dan Pak Ian. Jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12% belum terima sama sekali'," beber Sona.

Sona menyampaikan selama fee sebesar 12% tidak diterima oleh Joko, tidak ada pembayaran paket pengadaan bansos akan tersendat. "Selama uang itu tidak diterima Pak Joko, Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.

Sona menegaskan dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan. "Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," pungkasnya.

Jaksa mengatakan uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi covid-19. Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Perjalanan kasus pengusaha Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid-19. Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos pada April-Oktober 2020. Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena ada pernyataan penerima suap tentang uang operasional menteri. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat