visitaaponce.com

MenPAN-RB Implementasi Kebijakan Satu Peta Belum Maksimal

MenPAN-RB: Implementasi Kebijakan Satu Peta Belum Maksimal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo(MI/M Irfan)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sejumlah indikator strategi nasional pencegahan korupsi menunjukkan skor yang baik dalam hal perizinan dan tata niaga. Tetapi, menurut Tjahjo, masih ada skor yang capaiannya rendah yaitu kebijakan satu peta (one map policy).

"Implementasi kebijakan satu peta baru 68,57%," tutur Tjahjo dalam acara peluncuran aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa, (13/4). Hadir langsung dalam acara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung KPK RI, Jakarta.

Tjahjo menjelaskan kendala dan tantangan dalam implementasi kebijakan satu peta, antara lain izin yang diterbitkan sebelum 2013 banyak yang tidak terdokumentasi dengan baik. Selain itu, menurut Tjahjo ditambah perusahaan atau pemegang izin tidak patuh menyampaikan data yang diperlukan. Padahal pelaporan online (daring) melalui portal sudah tersedia.

"Sehingga banyak terjadi perizinan yang sudah tidak sesuai misalnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih luas dari Izin lokasi (Ilok), dan tidak adanya titik koordinat yang baik," papar Tjahjo.

Kebijakan Satu Peta merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP). Sehingga perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data satu peta indikatif informasi geospasial yang akurat.

"Dalam perizinan dan tata niaga ada beberapa aspek yang perlu ditekankan kembali khususnya kebijakan satu peta dan satu data," imbuh Tjahjo.

Dipaparkan Menteri PAN-RB, untuk urusan integrasi dan sinkronisaai data impor pangan strategis, capaiannya sudah mencapai 93,23%, lalu sistem manajemen antipenyuapan diklaim mencapai 96,2%. Kementerian PAN-RB, imbuhnya, mengapresiasi kerja dari tim koordinator wilayah KPK yang masuk ke semua daerah dan kementerian/lembaga untuk memberikan pendampingan dan pengawasan berkaitan dengan perizinan dan tata niaga.

Selain itu, dalam hal perizinan yang terkait dengan penetapan kawasan hutan, Tjahjo mengatakan capaian basis datanya sudah mencapai 91,2%, meskipun ditemukan kendala dan tantangan untuk alokasi percepatan penetapan kawasan hutan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami kesulitan melakukan revisi Peraturan Menteri KLHK tentang pecepatan penetapan kawasan hutan, sebab masih harus disikronkan dengan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja," paparnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa perizinan dan tata niaga menjadi salah satu dari fokus Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. Dengan adanya perbaikan sistem perizinan dan tata niaga yang kini diupayakan melalui satu pintu dan secara daring, ujar dia, diharapkan tidak ada celah dan peluang korupsi di bidang perizinan usaha. (OL-13)

Baca Juga: OJK: Masyarakat Masih Mudah Tertipu Tawaran Investasi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat