visitaaponce.com

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI Orde Baru

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI Orde Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (tengahi)(MI )

PEMERINTAH mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah adanya dwifungsi ABRI Orde Baru ihwal rencana adanya jabatan ASN yang bisa diisi TNI-Polri.

Azwar menerangkan RPP ASN kali ini masih selaras dengan PP 11 2017 di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Hal yang sama terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu.

Baca juga : Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dengan Batas-Batas Tertentu

“Tetapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” ungkap Azwar, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Azwar menerangkan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyebut prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Azwar menyebut resiprokal jabatan akan diseleksi terlebih dahulu dan dipilih yang terbaik untuk di instansi tertentu.

Baca juga : Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung

“Ke depan ini kita akan dorong talenta yang terbaik yang dikirim untuk di instansi tertentu atau jabatan tertentu yang berikutnya kalau untuk di eselon 1 ada TPA tentu ada seleksi di sana tim TPA yang akan menyeleksi terkait mereka yang akan ditempatkan di instansi tertentu dan jabatan tertentu,” tuturnya.

Azwar mencontohkan jika di Kemendagri butuh sosok untuk mengisi jabatan Irjen maka Kemendagri berkirim surat ke Polri.

Kemudian, Menpan RB akan memantau seleksi kualifikasinya apakah sesuai atau tidak.

Baca juga : BEM se-Kalsel Tuntut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu

“Kami nanti kualifikasinya sesuai nggak prosesnya benar apa nggak begitu sesuai kita kirim termasuk juga ke Sesneg kemudian nanti dibahas,” ucapnya.

“Maka kemudian sekarang Irjen yang ada di Kemendagri itu dari Polri dari prosesnya benar kualifikasinya benar seleksinya di TPA nya oke,” tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat