visitaaponce.com

Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dengan Batas-Batas Tertentu

Komisi II DPR Sebut TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dengan Batas-Batas Tertentu
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung(Mi/Susanto)

KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut TNI-Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) asalkan dengan batas-batas tertentu.

Hal itu diungkapkan Doli saat Komisi II DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU no 5 tahun 2014 itu,” ungkap Doli, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Kopnuspos Gelar Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Lampung

“Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu,” tambahnya.

Doli menyebut anggota TNI-Polri bisa bertugas jika sesuai dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu.

“Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” ungkapnya.

Baca juga : BEM se-Kalsel Tuntut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu

Doli membeberkan memang ada di posisi-posisi di ASN yang memerlukan posisi dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, atau Kemenhan.

“Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat