visitaaponce.com

Relokasi Gereja Yasmin belum Menyelesaikan Sengkarut

Relokasi Gereja Yasmin belum Menyelesaikan Sengkarut
Jemaat Gereja Yasmin(Antara)

SOLUSI hibah lahan baru untuk pembangunan Gereja Yasmin dianggap bertentangan dengan dengan hukum dan tidak menyelesaikan persoalan. Pengurus dan jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging menyebut Wali Kota Bogor melakukan kebohongan publik.

"Serah terima akta hibah yang dilakukan Bima Arya di atas sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Wali Kota Bogor," ujar Bona, Selasa (15/6).

Bona menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin belum selesai. Pasalnya GKI Yasmim yang berlokasi di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin Bogor masih disegel. Bahkan IMB Gedung GKI Yasmin masih belum aktif sebagaimana putusan MA.

Bona menuturkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi putusan MA nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 serta menjalankan rekomendasi wajib dari Ombudsman Tahun 2011.

"Yang paling gampang untuk menilai atau selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB Gereja GKI Yasmin sebagaimana dikatakan dalam putusan MA tingkat peninjauan kembali dan juga diinggung di dalam rekomendasi wajib Ombudsman 2019 itu sudah kembali berlaku," tandasnya.


Dalam kasus GKI Yasmin IMB gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, pada tahun 2011. Pemkot Bogor sebelumnya membekukan IMB pendirian GKI di dekat perumahan Yasmin itu pada 2008.

Adapun putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. Sementara Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 menyatakan hal serupa.

Bona beranggapan putusan pengadilan tentang GKI Yasmin yang sudah berkekuatan hukum tetap tak dapat dibatalkan oleh Bima Arya dengan Akta Hibah Tanah yang diserahkan kepada pengurus GKI Pengadilan.

"Akta perjanjian hibah tanah tersebut tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Bona.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyerahkan hibah lahan kepada Gereja Kristen Indonesia Pengadilan.  Kebijakan menandai penyelesaian polemik perizinan pembangunan tempat ibadah yang selama ini dikenal dengan nama GKI Yasmin, yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Penyerahan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto, Minggu (13/6). Penandatanganan berita acara serah terima hibah lahan dilakukan di Kantor Sekretariat GKI Pengadilan, Jalan Pengadilan Nomor 35, Kelurahan Pabaton, Kota Bogor. (OL-8)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat