KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
"Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Mahmakah Agung dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6) malam.
Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima duit Rp600 juta.
Duit suap tersebut diberikan agar Wahyu mengusahakan permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada caleg PDIP Harun Masiku.
Adapun KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. (Dhk/OL-09)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap