visitaaponce.com

KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).

"Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Mahmakah Agung dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6) malam.

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima duit Rp600 juta.

Duit suap tersebut diberikan agar Wahyu mengusahakan permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada caleg PDIP Harun Masiku.

Adapun KPK total menetapkan empat tersangka yakni sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. (Dhk/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat