Isu Gender dalam Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Salah Tempat
![Isu Gender dalam Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Salah Tempat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/3174a6edeec817228573ed55a490d865.jpg)
PERTIMBANGAN mengenai gender dalam putusan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai salah tempat lantaran hanya fokus pada pelaku. Pertimbangan itu dinilai tak tepat lantaran Pinangki terbukti sebagai pelaku penting di pusaran kasus itu.
"Kasus Pinangki berbeda, dia core-nya. Kalau lihat dakwaannya, Pinangki ini core-nya dia datang nyamperin (mendatangi Djoko Tjandra), dia yang rapat dan lain-lain. Kecuali Pinangki memang hanya support dalam kasus ini," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (27/6).
Menurut Erasmus, dalam kasus Pinangki tak perlu dipertentangkan antara isu gender dan antikorupsi. Dia menyatakan pertimbangan hakim memangkas hukuman Pinangki yang seolah-olah dengan pertimbangan gender mengandung inkonsistensi.
Catatan ICJR, jauh lebih banyak perempuan yang terjerat kasus narkotika hanya sebagai pelaku pendukung (supporting) namun sulit mendapat pertimbangan meringankan seperti yang terjadi pada Pinangki.
"Ini menunjukkan inkonsistensi dalam tubuh peradilan kita saat ini karena dari kejahatan yang banyak menarik perempuan masuk yakni kejahatan narkotika, pertimbangan seperti ini susah sekali ditemukan. Bahkan untuk hukuman pidana mati pertimbangan ini juga tidak keluar," kata dia.
Baca juga : KY Diminta Telusuri Hakim-Hakim dalam Perkara Pinangki
Pengajar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Nefa Claudia Meliala juga menilai pertimbangan meringankan terhadap Pinangki tidak secara seimbang mempertimbangkan posisi perempuan-perempuan lain sebagai pihak yang juga terdampak tindak pidana korupsi secara umum. Dia menilai pertimbangan itu hanya parsial fokus pada pelaku.
"Perspektif saya sebagai perempuan, pertimbangan ini hanya secara parsial melihat korban sebagai pelaku tapi tidak memperhitungkan juga korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Kita tahu ekses negatif dari pidana korupsi itu berdampak bagi banyak orang, tentu yang banyak terdampak ini juga wanita," ucapnya.
Dalam perkara Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dalam hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan Pinangki mengaku bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat sebagai jaksa.
Kemudian, hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Dalam kasus itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-7)
Terkini Lainnya
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap