visitaaponce.com

KY Diminta Telusuri Hakim-Hakim dalam Perkara Pinangki

KY Diminta Telusuri Hakim-Hakim dalam Perkara Pinangki
Jaksa Pinangki(Antara)

MANTAN Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendesak KY untuk menelusuri rekam jejak hakim-hakim yang memutus perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari. KY didorong tak perlu khawatir terkait argumen independensi hakim dalam memutus perkara.

"Tidak perlu risau dengan argumen independensi (hakim), ini sudah selesai harusnya. Independensi itu yurisdiksinya ada di wilayah ketika hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara," kata Suparman dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (27/6).

Suparman mendorong KY untuk mengidentifikasi rekam jejak hakim yang memutus perkara Pinangki. Menurutnya, KY sudah memiliki sistem yang baku untuk melakukannya. Dia mengatakan penelusuran rekam jejak itu penting untuk menemukan dugaan tindakan tidak profesional dalam memutus perkara.

"Satu, identifikasi putusan-putusan mereka terdahulu, ambil 10 putusan yang terhitung kontroversial. Kedua, track record personalnya karena semua ada catatannya. Lalu yang ketiga lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap Suparman.

Baca juga : Nihil Efek Jera, Amnesty: Hentikan Hukuman Mati Napi Narkoba

Suparman menyebut KY sudah metode kerja untuk menelusurinya. Lazimnya, kata dia, KY bisa mengecek juga semua laporan yang pernah masuk terkait hakim-hakim bersangkutan. Menurutnya, KY juga bisa bekerja sama dengan PPATK. Penelusuran-penelusuran itu, kata Suparman, akan berharga untuk mengindentifikasi potensi kejanggalan.

"Semua itu nanti diidentifikasi sehingga berbagai kemungkinan terhadap putusan kasus Pinangki itu bisa direka, bisa diidentifikasi. Bahwa kita tidak bisa membuktikan ada hal-hal yang tidak profesional di balik putusan itu, itu hal lain. Tetapi berhasil menemukan ketidakberesan putusan itu karena sesuatu yang katakanlah unprofessional conduct, misalnya," ucapnya.

Dalam perkara Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dalam hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan Pinangki mengaku bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat sebagai jaksa.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Dalam kasus itu, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat