visitaaponce.com

Saksi Ungkap Gelagat Aneh Perintang Penyidikan Nurhadi

Saksi Ungkap Gelagat Aneh Perintang Penyidikan Nurhadi
Ferdy Yuman, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono..(ANTARA)

KUASA pemilik rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Oktaria Iswara Zen, mencium keanehan dari Ferdy Yuman saat proses penyewaan rumahnya tersebut. Rumah itu merupakan tempat yang dijadikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bersembunyi saat KPK menyidik kasus suap penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Ferdy duduk sebagai terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi dan Rezky. Gelagat aneh yang dirasakan Okta terungkap saat jaksa penuntut umum KPK, NN Gina Saraswati, membacakan kesaksian Okta yang sebelumnya dituang dalam berita acara pemeriksaan.

"Saksi menjelaskan di BAP No 15 terkait keanehan yang Ibu rasakan pada saat proses penyewaan, Ferdy Yuman tampak tergesa-gesa," kata Gina di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/7).

"Iya, pingin buru-buru nempatin. Sebenarnya rumah itu kan belum prepare banget," aku Okta.

Melanjuti pernyataan Okta, Gina lantas bertanya alasan yang disampaikan Ferdy yang ingin segera menempati rumah tersebut. Menurut Okta, Ferdy menyebut bahwa rumah yang sebelumnya ditempati di daerah Cempaka Putih saat itu kebanjiran.

Proses penyewaan rumah di Simprug dilakukan Ferdy sekira Februari 2020. Total uang sewa yang dibayar oleh Ferdy adalah Rp490 juta. Angka itu terbagi menjadi uang sewa sebesar Rp420 juta untuk jangka waktu satu tahun dan Rp70 juta sebagai uang jaminan. Pembayaran, lanjut Okta, dilakukan secara tunai.

Jaksa KPK juga menghadirkan rekan Rezky bernama Francesco Xavier Kolly Mally dalam persidangan tersebut. Francesco mengakui bahwa Rezky memintanya untuk menyurvei rumah yang berada di Simprug. Ia juga sempat dimintai unutk menawar harga sewa rumah menjadi sekitar Rp200 juta per tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal tindak lanjut dari penyewaannya.

"Apakah saksi tahu alasan kenapa saksi diminta bantuan?" tanya jaksa KPK, Takdir Suhan.

"Ya sedang bermasalah dengan pihak KPK. Ada apa ya, cobaan," jawab Fransesco.

Dari BAP-nya yang dibacakan jaksa KPK, Francesco langsung mencari tahu soal rumah sewa yang dimaksud melalui internet seusai Rezky mengatakan sedang bermasalah dengan KPK.

Saat memberikan tanggapan, Ferdy mengatakan bahwa keinginan untuk menempati rumah yang sudah dibayarnya bukanlah hal aneh. Ia juga menegaskan bahwa rumah tersebut hanya ditempati oleh istri Rezky, anak-anak Rezky, istri Nurhadi, dan pembantu.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Ferdy adalah sepupu Rezky yang juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada Mei 2020.

Ketika itu ia berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan. Saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.

Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat