visitaaponce.com

KPK Dalami Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia

KPK Dalami Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia
Ilustrasi KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan arahan khusus dari eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Gunung Madu Plantations. Pendalaman itu dilakukan penyidik ketika memeriksa saksi pegawai Ditjen Pajak Wahyu Santoso.

"(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA (Angin Prayitno) dan tersangka DR (Dadan Ramdani) untuk wajib pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI (Bank Pan Indonesia), dan PT JB (Jhonlin Baratama)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8).

Penyidik juga memeriksa dua saksi lain yakni Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat, dan seorang swasta bernama A Sunardi R. Penyidik mengonfirmasi soal dugaan adanya penukaran valuta asing atau valas untuk Angin Prayitno.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA (Angin)," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya, kini sudah ditahan, diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan.

Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Angin Prayitno bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat