visitaaponce.com

Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK

Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK
Ilustrasi(MI/Dwi Adam)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini Presiden Joko Widodo menaruh perhatian tinggi atas temuan dan rekomendasi mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM berkeinginan untuk menjelaskan secara langsung persoalan alih status pegawai KPK tersebut.

"Kami meyakini Presiden memberikan atensi terhadap temuan faktual Komnas HAM, terhadap kesimpulan pelanggaran, dan terhadap rekomendasinya," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Komnas HAM melalui penyelidikannya menyatakan pelaksanaan TWK pegawai KPK melanggar HAM. Komnas menduga ada penyingkiran pegawai KPK dengan stigma Taliban. Komnas menyebut 11 bentuk pelanggaran yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Anam mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas merupakan satu paket dengan temuan-temuan faktual. Menurutnya, temuan-temuan itu juga pebting untuk dijelaskan langsung agar pengambilan kebijakan terkait kepegawaian di KPK itu ke depan bisa lebih baik dan tak terjadi lagi.

Baca juga : Alumni BEM dan Aktivis Kampus Deklarasikan Pandawa Nusantara 

"Karena kalau tidak ada atensi ini serem banget. Jangan sampai alat-alat seperti ini kayak litsus (penelitian khusus) zaman Orde Baru. Orang distigma dengan gampang kalau dia tidak lolos litsus. Ini potensinya ada," kata Anam.

Menurutnya, asesmen TWK tersebut menjadi cermin pemahaman isu kebangsaan yang sempit lantaran di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip HAM. Dalam konteks lain seperti merebaknya fenomena intoleransi, kata dia, wawasan kebangsaan secara umum memang dibutuhkan. Namun, imbuhnya, isu kebangsaan sebaiknya tetap dipandang dinamis dan terbuka.

"Kalau taat kepada negara paling gampang taat kepada putusan hukum dan undang-undang. Kalau kebangsaan itu hubungan-hubungan politik dan kemasyarakatan yang sangat dinamis bisa selalu berkembang. Jadi enggak bisa ada tes, ada penguatan penting dan sifat kebangsaan terbuka," ujarnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sebelumnya menyatakan sikap Presiden Jokowi terkait persoalan TWK itu tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya. Presiden menghormati rekomendasi Komnas HAM dan juga Ombudsman RI. Presiden juga menghormati dan menunggu proses yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait isu tersebut.

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK," ucapnya. (OL-2))

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat