visitaaponce.com

PKS Amendemen UUD Ramai di Luar MPR

PKS: Amendemen UUD Ramai di Luar MPR
Lambang Partai Keadilan Sejahtera.(Antara/M Agung Rajasa.)


WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menjelaskan anggota MPR yang memiliki kewenangan untuk melakukan amendemen UUD 1945 sementara pimpinan hanya memfasilitasi. Sejauh ini belum ada usulan terlebih kesimpulan untuk merevisi konstitusi.

"Kewenangan amendemen UUD domainnya anggota bukan pimpinan MPR. Kondisi sekarang dari MPR saya belum mendengar baik dari pimpinan maupun anggota yang mengusulkan perubahan UUD 1945 secara formal," ujar politikus PKS tersebut pada diskusi virtual bertajuk Amendemen UUD 1945 untuk Apa, Sabtu (11/9). Pada kesempatan itu hadir Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha.

Menurut dia, wacana amendemen konstitusi bergema di luar MPR. Di dalam, MPR melalui tim kajian masih disibukkan mendalami rekomendasi dari periode sebelumnya.

Ia mengatakan anggota MPR belum ada yang secara resmi mengusulkan amendemen UUD 1945. "Jadi belum ada yang mengusulkan amendemen. Yang ada itu berasal dari luar MPR," katanya.

Tugas MPR saat ini, lanjut dia, merampungkan kajian menyangkut tujuh rekomendasi periode sebelumnya salah satunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Targetnya kajian ini rampung akhir 2021.

Hidayat juga menegaskan pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada sidang tahunan dan hari konstitusi yang menyinggung PPHN dan amendemen bukan sikap keseluruhan pimpinan. Sebab silang pendapat mengenai amendemen masih sangat tajam. "PKS sejak periode lalu menilai PPHN dihadirkan melalui UU saja tidak perlu amendemen," pungkasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat