visitaaponce.com

Tanpa Penguatan KASN, PP Disiplin PNS Tidak akan Efektif

Tanpa Penguatan KASN, PP Disiplin PNS Tidak akan Efektif
Pegawai Negeri Sipil(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak akan membawa banyak dampak positif terhadap kinerja maupun kedisiplinan aparat pemerintahan.

Ia mengatakan, selama ini, sudah ada banyak regulasi yang mengatur tentang ASN. Namun, kenyataannya, di lapangan, aturan hanya sekedar formalitas yang seringkali tidak diindahkan.

"Selama ini kan sudah ada aturan disiplin PNS. PP baru ini hanya mengganti PP 53 Tahun 2010. Regulasi sudah banyak tapi tidak banyak berdampak," ujar Trubus kepada Media Indonesia, Selasa (14/9).

Ia mencontohkan terkait netralitas pegawai pemerintahan pada masa pemilu. Perihal itu juga sudah diatur di PP 53/2010. Dalam setiap gelaran pesta demokrasi, ada banyak PNS yang melanggar tetapi tidak dijatuhi sanksi apa-apa.

"Terutama di daerah. Kepala daerah petahana itu pasti secara tidak langsung memaksa para PNS untuk memilih dia. Praktiknya seperti itu. Kepala dinas yang didorong untuk menggerakkan sampai ke pegawai terbawah. Untuk kasus pemilihan presiden juga sama. Kalau kepala daerah itu berasal dari partai A, dia pasti memaksa PNS setempat memilih capres yang diusung partainya," jelas Trubus.

Ketika pemaksaan terjadi, seringkali para kepala dinas tidak akan bisa menolak. Pasalnya, untuk menjalankan setiap program, mereka membutuhkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani dan dikeluarkan kepala daerah.

"Kalau ketahuan kepala dinas itu tidak mendukung, dipersulit itu SK. Maka itu mereka tidak berani melawan," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Alih-alih mengeluarkan beleid baru, menurut Trubus, pemerintah seharusnya melakukan penguatan di sisi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menuturkan, KASN adalah institusi yang bisa mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN. Sayangnya, rekomendasi itu sering tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan di daerah.

"Namanya juga rekomendasi, boleh dijalankan, boleh tidak. Sama seperti Ombudsman. KASN jadi kaya macan ompong," paparnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan pemerintah harus memberi kekuatan terhadap setiap rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

"Kalau tidak dilaksanakan, kepala daerah daat sanksi. Itu menurut saya akan lebih efektif. Kalau KASN cuma melaporkan kepada presiden, ya presiden bisa apa? Orang kepala daerah dipilih oleh rakyat," tandasnya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beleid tersebut berisi berbagai ketentuan yang harus dilaksanakan berikut sanksi yang akan dijatuhkan jika dilanggar oleh para abdi negara.

Sebagai contoh, pada pasal 11, dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.

Baca juga: Puan: DPR Perjuangkan Dana Pensiun Atlet Lewat RUU SKN

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 huruf d disebutkan PNS dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan jika tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

Selain itu, abdi negara juga akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Bahkan, PNS bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selain bolos kerja, pelanggaran berat juga akN dijatuhkan bagi pegawai pemerintahan yang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

PNS dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, ikut kampanye dan mengerahkan PNS lain, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat