visitaaponce.com

Mahfud MD Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers.(Dok. Kemenko Polhukam)

MENKO Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah telah menerima permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Adapun tahapan berikutnya ialah menunggu persetujuan dari DPR RI.

“Setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya pada 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung," tutur Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Baca juga: ICJR Minta Presiden Prioritaskan Pengampunan Tahanan Anak

"Saya katakan bahwa kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu, saya lapor ke Presiden dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.m

Pada 29 September, lanjut Mahfud, surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo sudah dikirimkan ke DPR. Tujuannya, meminta pertimbangan parlemen terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Baca juga: KPK Usut Proses Dana Hibah Kolaka Timur dari BNPB

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR, jika akan memberikan amnesti dan abolisi. "Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR. Surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” pungkas Mahfud.

Pemerintah dikatakannya bekerja cepat dalam kasus ini, lantaran berkomitmen untuk tidak mudah menghukum pidana. “Kita kan menginginkan restorative justice. Ini kasusnya hanya mengkritik fakultas yang bukan personal. Itu menurut saya layak dapat amnesti,” sambung dia.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat