visitaaponce.com

Pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu HarusTransparan

Pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Harus Transparan
Petugas membawa kotak suara yang telah dirakit di gudang logistik KPU wilayah Depok, Jawa Barat.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri telah menyampaikan 27 nama yang diusulkan sebagai calon anggota tim seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Presiden Joko Widodo. 

Hal itu berdasarkan surat bernomor 270/5565/SJ perihal seleksi calon anggota penyelenggara pemilu 2022-2027, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Dari 27 nama yang disampaikan, Kepala Negara akan memilih 11 nama anggota tim seleksi.

Rinciannya, tiga orang unsur pemerintah, tiga orang akademisi dan empat orang perwakilan masyarakat. Koalisi masyarakat sipil pemerhati pemilu pun mengingatkan prinsip utama dalam pembentukan tim seleksi adalah partisipasi dan keterbukaan. Dalam proses penunjukkannya, tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Ini Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 dari KPU

"Entah itu akademisi, entah itu tokoh masyarakat, mereka punya rekam jejak yang baik dan sudah tidak diragukan lagi kepakarannya dalam pemilu. Kita juga harus memperhatikan komposisi dan memastikan 30% keterwakilan perempuan," ujar peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqidatul Izza Zain dalam diskusi virtuals, Jumat (8/10).

Kapabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu pada 2022-2027, lanjut dia, sangat ditentukan oleh tim seleksi yang akan melakukan proses rekrutmen. Apalagi pemilu 2024 disebut memiliki kompleksitas yang tinggi. Sebab, pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah digelar secara serentak. 

Baca juga: Tragedi Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang

Selain itu, jadwal dan tahapan pemilu yang tak kunjung ditetapkan, membuat masyarakat berspekulasi adanya tarik-menarik kepentingan. Hal itu berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu. "Muaranya ada pada tim seleksi, bagaimana mencari calon anggota KPU dan Bawaslu," pungkas Izza.

Masyarakat sipil berharap proses penunjukkan tim seleksi maupun rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan secara partisipatif dan tidak tertutup. Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal setiap tahapan.

"Proses seleksi yang tertutup bisa menjadi awal bencana penyelenggaraan pemilu, yang seharusnya mandiri dan independen," tutupnya.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat