Pembentukan Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu HarusTransparan
KEMENTERIAN Dalam Negeri telah menyampaikan 27 nama yang diusulkan sebagai calon anggota tim seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu berdasarkan surat bernomor 270/5565/SJ perihal seleksi calon anggota penyelenggara pemilu 2022-2027, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Dari 27 nama yang disampaikan, Kepala Negara akan memilih 11 nama anggota tim seleksi.
Rinciannya, tiga orang unsur pemerintah, tiga orang akademisi dan empat orang perwakilan masyarakat. Koalisi masyarakat sipil pemerhati pemilu pun mengingatkan prinsip utama dalam pembentukan tim seleksi adalah partisipasi dan keterbukaan. Dalam proses penunjukkannya, tidak boleh dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Ini Usulan Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 dari KPU
"Entah itu akademisi, entah itu tokoh masyarakat, mereka punya rekam jejak yang baik dan sudah tidak diragukan lagi kepakarannya dalam pemilu. Kita juga harus memperhatikan komposisi dan memastikan 30% keterwakilan perempuan," ujar peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Aqidatul Izza Zain dalam diskusi virtuals, Jumat (8/10).
Kapabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu pada 2022-2027, lanjut dia, sangat ditentukan oleh tim seleksi yang akan melakukan proses rekrutmen. Apalagi pemilu 2024 disebut memiliki kompleksitas yang tinggi. Sebab, pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah digelar secara serentak.
Baca juga: Tragedi Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang
Selain itu, jadwal dan tahapan pemilu yang tak kunjung ditetapkan, membuat masyarakat berspekulasi adanya tarik-menarik kepentingan. Hal itu berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu. "Muaranya ada pada tim seleksi, bagaimana mencari calon anggota KPU dan Bawaslu," pungkas Izza.
Masyarakat sipil berharap proses penunjukkan tim seleksi maupun rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan secara partisipatif dan tidak tertutup. Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal setiap tahapan.
"Proses seleksi yang tertutup bisa menjadi awal bencana penyelenggaraan pemilu, yang seharusnya mandiri dan independen," tutupnya.(OL-11)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Polteknaker Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PMB 2024
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
Undip Buka Program Sarjana Jalur Ujian Mandiri
Ketat, Seleksi Pendidikan Tinggi Vokasi pada SNBT 2024
UNS Terima 3.607 Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024
Uhamka Rangkul Mahasiswa yang Tidak Lulus Tes Masuk Negeri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap