visitaaponce.com

Komposisi Anggota Penyelenggara Pemilu Harus Inklusif

Komposisi Anggota Penyelenggara Pemilu Harus Inklusif
Ilustrasi warga melintas di depan mural tentang pemilu pada 2019 lalu.(Antara)

SELAIN memperhatikan kompetensi, tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan juga menerapkan inklusivitas dalam menentukan komposisi. 

Menurut perspektif pegiat pemilu, inklusivitas penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis di Tanah Air. Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan menjelaskan inklusif yang dimaksud ialah mempertahankan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu. 

Kemudian, tidak kalah penting ialah representasi wilayah. Satu dari beberapa kriteria yang perlu dimiliki calon penyelenggara pemilu, yakni orang yang mampu menangani persoalan logistik pesta demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pemahaman karakteristik wilayah.

Baca juga: KPU Ingin Pemilu dan Pilkada Serentak tidak Beririsan

"Harus ada komposisi keahlian yang saling melengkapi. Dalam proses seleksi, memerhatikan keberagaman dari wilayah mana saja. Termasuk keterwakilan perempuan untuk mewudjukan pemilu inklusif," tutur Erik dalam suatu diskusi, Jumat (29/10).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan pengalaman sebagai penyelenggara pemilu yang menjabat pada periode saat ini. Di samping calon penyelenggara memenuhi syarat normatif dalam UU 7/2017, ada kebutuhan khusus yang perlu dimiliki calon. 

Baca juga: Tarik Ulur Jadwal Pemilu 2024 Harus Disudahi

Kebutuhan itu terkait komposisi latar belakang para calon. Bawaslu dikatakannya cukup ideal, karena diisi penyelenggara yang sudah berkarier menjadi pengawas pemilu. Lalu, dipadukan dengan akademisi dan orang yang pernah menjadi pemantau pemilu.

Menurutnya, UU Pemilu yang tidak direvisi akan menimbulkan banyak persoalan pada pelaksanaan pemilu serentak. Bawaslu memerlukan sosok yang bisa membuat terbosan dan tidak berpaku pada hukum normatif.

"Kebutuhan itu bisa dijawab dengan ketersediaan penyelenggara, yang sudah menjalankan tugas di tingkat pusat hingga kabupaten/kota," jelas Ratna.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat