visitaaponce.com

Pedoman Kejaksaan Soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Diapresiasi

Pedoman Kejaksaan Soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Diapresiasi
Rehabilitasi napi pengguna narkoba(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

INSTITUE for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengapresiasi hadirnya Pedoman Kejaksaan No. 18/2021 yang mengatur proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut pedoman itu sebagai upaya kejaksaan melalukan reorientasi kebijakan narkotika.

"Yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/11).

Kendati demikian, ICJR dan LeIP memberikan beberapa catatan terkait pedoman yang diberlakukan sejak 1 November 2021 tersebut. Menurut Maidina, penghindaran pemenjaraan bagi pegguna narkotika seharusnya bukan hanya rehabilitasi saja. Sebab, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.

Menurutnya, rehabilitasi hanya cocok diterapkan bagi pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan. Sementara mereka yang tidak mengalami ketergantungan adalah dengan melakukan pengesampingan perkara (spoonering) atau dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan sesuai Pedoman Kejaksaan No. 11/2021.

Baca juga: Ada Lonjakan Kasus, Presiden Instruksikan Penanganan Khusus Covid-19 di 5 Provinsi ini 

Selain itu, Maidina juga menyoroti ketidakjelasan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Dalam Pedoman No. 18/2021, dijelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum. Namun, pengaturan itu dinilai menimbulkan permasalahan.

"Mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk 'penetapan'. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan?" jelas Maidina.

"Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya," sambungnya.

ICJR dan LePI meminta agar kejaksaan melakukan revisi atas Pedoman 18/2021. Hal itu diharapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan (justiabellen). Kalaupun tidak direvisi, Maidina menyarankan agar kejaksaan membuat pengaturan lebih lanjut dalam pedoman itu agar bisa diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat