Pedoman Kejaksaan Soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Diapresiasi
![Pedoman Kejaksaan Soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Diapresiasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/f89f39c85d939c213457ae16d23b388b.jpg)
INSTITUE for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengapresiasi hadirnya Pedoman Kejaksaan No. 18/2021 yang mengatur proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut pedoman itu sebagai upaya kejaksaan melalukan reorientasi kebijakan narkotika.
"Yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/11).
Kendati demikian, ICJR dan LeIP memberikan beberapa catatan terkait pedoman yang diberlakukan sejak 1 November 2021 tersebut. Menurut Maidina, penghindaran pemenjaraan bagi pegguna narkotika seharusnya bukan hanya rehabilitasi saja. Sebab, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
Menurutnya, rehabilitasi hanya cocok diterapkan bagi pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan. Sementara mereka yang tidak mengalami ketergantungan adalah dengan melakukan pengesampingan perkara (spoonering) atau dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan sesuai Pedoman Kejaksaan No. 11/2021.
Baca juga: Ada Lonjakan Kasus, Presiden Instruksikan Penanganan Khusus Covid-19 di 5 Provinsi ini
Selain itu, Maidina juga menyoroti ketidakjelasan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Dalam Pedoman No. 18/2021, dijelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum. Namun, pengaturan itu dinilai menimbulkan permasalahan.
"Mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk 'penetapan'. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan?" jelas Maidina.
"Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya," sambungnya.
ICJR dan LePI meminta agar kejaksaan melakukan revisi atas Pedoman 18/2021. Hal itu diharapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan (justiabellen). Kalaupun tidak direvisi, Maidina menyarankan agar kejaksaan membuat pengaturan lebih lanjut dalam pedoman itu agar bisa diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Bank DKI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Demak
Dukung Kesejahteraan Anak lewat Program Atensi
Program Rehabilitasi Sosial Bukti Negara Hadir
Tutup Tahun dengan PROPER Emas, SIG Lampaui Ekspektasi Kinerja Berbasis Lingkungan dan Sosial
Perlu Pemetaan Situasi Kerentanan dan Rehabilitasi bagi Anak yang Alami Masalah Sosial
Dorong Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas, Mensos Bebaskan 51 ODGJ dari Pasung
Warga Palestina yang Meninggal di Penjara Israel Karena Disiksa
Kapolda Sulbar Akan Beri Sanksi Petugas Lalai yang Mengakibatkan Tahanan Kabur
55 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap