visitaaponce.com

Indonesia Jangan Tunduk dengan Klaim Membabi Buta Tiongkok di Natuna

Indonesia Jangan Tunduk dengan Klaim Membabi Buta Tiongkok di Natuna
Prajurit Bakamla RI terus memantau dan menghalau Kapal Coast Guard Tiongkok 5204 yang memasuki ZEEI Laut Natuna Utara.(DOK BAKAMLA RI )

INDONESIA harus menghadapi klaim Tiongkok atas Laut Natuna Utara (LNU) dengan sejumlah langkah taktis. Aktivitas ekonomi harus terus digencarkan di sana berikut penambahan armada patroli dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL.

"TNI dan Bakamla harus selalu hadir dalam mendukung kedaulatan RI terkait wilayah laut Indonesia. Permintaan Tiongkok atas aktivitas Indonesia di LNU tidak bisa dibenarkan sebab wilayah tersebut itu sudah final berdasarkan batas laut internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang merupakan bagian dari Zona ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia," ujar Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad kepada Media Indonesia, Senin (6/12).

Menurut dia berdasarkan landasan yuridiksi tersebut maka Indonesia berhak untuk melakukan ekplorasi, eksploitasi terhadap smber daya alam di dalamnya. Kehadiran TNI dan Bakamla merupakan suatu kewajiban untuk mempertahankan hak ZEE tersebut dari rongrongan atau klaim sepihak negara lain.

Berkaca pada sejarahnya berdasarlam Keputusan Presiden (Keppres) No 126/2001. Penetapan Kepres sendiri ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali semangat Deklarasi Djuanda yang dikumandangkan pada 1957.

Baca juga: Presiden: Kunci Menjaga Kedaulatan adalah Memenangkan Persaingan

"Deklarasi atas penyatuan wilayah laut lepas yang memisahkan pulau-pulau menjadi perairan yang berada di dalam kedaulatan Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda, konsep negara kepulauan diperkenalkan," ungkapnya.

Ia mengatakan konsep tesebut diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang digunakan dalam berbagai perundingan termasuk perundingan perbatasan maritim Indonesia dengan negara lain. UNCLOS adalah salah dasar hukum prominen untuk menyusun regulasi di bidang kemaritiman.

Kemudian mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 178 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 32 mengenai kelautan memerintah Bakamla berpatroli di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Perairan Indonesia mengacu pada ketentuan teritorial 12 mil ke dalam dari batas wilayah, termasuk perairan kepulauaan, sungai dan sebagainya. Sehingga, klaim Tiongkok atas LNU tidak dapat dibenarkan.

Adapun klaim tiongkok bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah dalam sembilan garis batas putus putus Tiongkok (nine Dash Line) yang merupakan klaim sepihak karena tidak diakui oleh PBB. "Sehingga sangat perlu dan tegas serta konsisten kita untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan republik Indonesia sesuai dengan konvensi UNCLOS," pungkasnya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat