visitaaponce.com

Sidang Putusan Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini
erdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, hari ini, sENIN (14/2). Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal mendengarkan nasibnya.

"Agenda sidang pembacaan putusan pada 10.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (14/2).

Azis bakal dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Sidang rencananya digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: KPK Yakin Miliki Bukti Kuat untuk Jerat Azis Syamsuddin

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin dengan HKUMAN empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Januari 2022.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat