visitaaponce.com

DPR Minta Pemda Jateng Lakukan Pemetaan Ulang Lokasi Batu Andesit

DPR Minta Pemda Jateng Lakukan Pemetaan Ulang Lokasi Batu Andesit
Pengunjuk rasa tergabung dalam Aliansi Suara Rakdjat menggelar aksi di Alun-Alun Tugu depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/2).(MI/Bagus Suryo)

ANGGOTA Komisi III DPR merekomendasikan agar pemerintah daerah Jawa Barat serta Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener.

Hal ini tertuang dalam laporan hasil kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Desa Wadas Jawa Tengah.

Pimpiman Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menerangkan dari hasil kunjungan tersebut telah menghasilkan tujuh rekomendasi atas kejadian yang menimpa masyarakat Desa Wadas yang berujung penangkapan puluhan warga desa.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Polemik Desa Wadas

"Perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional," ujarnya, Selasa (15/2).

Komisi III DPR juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai untuk merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.

"Kami minta pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi proyek strategis nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak), khususnya terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi," papar Desmond.

Selain itu polri juga harus menerapkan pendekatan dialogis dan humanis dengan berpedoman pada Polri yang Presisi serta mengedepankan keadilan restoratif dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian pemerintah daerah juga harus segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.

"Kami melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara pemerintah dengan warga pemilik tanah," tukasnnya. (Sru/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat