visitaaponce.com

Sidang Tuntutan Jerinx Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Jerinx Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan I Gede Ari Astina alias Jerinx, hari ini, Jumat (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Pembacaan tuntutan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst itu dipimpin jaksa I Gde Eka Haryana.

Pembacaan surat tuntutan Jerinx sedianya digelar pada Rabu (16/2). Namun, ditunda lantaran JPU menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Jadi Saksi Jerinx, Dokter Tirta Mengaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta

Persidangan Jerinx sejatinya segera memasuki babak akhir. Dia sempat dibela oleh ayah kandungnya I Wayan Arjono dan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta untuk meringankan hukumannya.

Perkara Jerinx berawal dari pertanyaan Adam Deni terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.

Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.

Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.

Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tidak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.

Atas perbuatannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat