visitaaponce.com

Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Kandas di MK

Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Kandas di MK
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

Pasal itu sudah diuji beberapa kali di MK, kali ini Mahkamah berpendapat perseorangan atau warga negara yang punya hak pilih, tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan ambang batas pencalonan presiden.

"Bahwa subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal itu telah secara eksplisit dalam Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara No. 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Ferry Joko Yuliantoro di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (24/2).

Bunyi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 adalah "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Lalu,

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Mahkamah, terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pernah memberikan memberikan kedudukan hukum pada perseorangan warga negara yang menguji norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, karena ada perbedaan sistem pencalonan pada pemilu 2014 dan 2019 dengan pemilu 2024, ujarnya, putusan MK pada 2020 bergeser bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan persyaratan ambang batas untuk calon presiden dan wakil presiden in casu Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Sedangkan pada pemilih tahun 2019, pemilih telah mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif dipakai untuk menentukan presiden dan calon presiden pada pemilu 2024," tuturnya.

Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden, sepanjang ia dapat membuktikan dukungan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Gus Yaqut Dituding Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Ini Pembelaan Kemenag

Adapun mengenai dalil pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 222 UU No.7/2017 membatasi hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan calon alternatif presiden dan wakil presiden lebih dari dua, atau besar kemungkinan calon tunggal, menurut Mahkamah hal tersebut tidak beralasan. Sebab, terang Arief, pemohon mengetahui hasil hak pilihnya pada pemilu 2019 akan digunakan sebagai bagian dari ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.

"Persoalan jumlah calon yang berkontestasi pada pemilu 2024, menurut Mahkamah tidak berkolerasi dengan Pasal 222 UU Pemilu karena tidak membatasi hak konstitusional pemohon dalam memilih," ujar dia.

Karena alasan-alasan itu, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat

diterima. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Mahkamah juga menyatakan permohoan pengujian pasal yang sama tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara-perkara itu yakni Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo,

perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan Bustami Zainuddin anggota DPD RI, perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 oleh pemohon Lieus Sungkharisma, perkara Nomor 6/PUU-XX/2022 oleh pemohon Tamsil Linrung, dan perkara Nomor 7/PUU-XX/2022 pemohon Ikhwan Mansyur Situmeang.

Perbedaan Pendapat

Empat hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo mempunyai pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden. Menurut mereka,

pemohon seharusnya dinyatakan memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian pasal a quo.

"Pemohon telah dapat mengkonstruksikan argumentasi hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU No.7/2017 sehingga apabila permohonan dikabulkan, kerugian tersebut tidak terjadi," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Keempat hakim mengangap para pemohon punya kedudukan hukum karena pemberlakuan Pasal 222 UU No.7/2017 menyebabkan para pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. "Demi melindungi hak konstitusional warga negara, empat hakim konstitusi berpendapat tidak terdapat alasan yang mendasar untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo," tuturnya

Pada kesempatan itu, MK juga memutus perkara Nomor 71/PUU-XIX-2021 terkait materi Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 UU No.42/1999 tentang Jaminan Fudisia terhadap UUD 1945. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon yakni Johanes Halim dan Syifani Lovatta Halim untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagain. menyatakan frasa "pihak yang berwenang" dalam penjelasan Pasal 30 UU No.42/1999 tentang Jaminan Fudisia bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengadilan negeri," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Lalu, Mahkamah juga membacakan putusan perkara PUU 1/PUU-XX/2022

perihal batas mininum usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Pemohon Musa Darwin Pane, menguji norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan usia minimum menjadi calon anggota KPU RI adalah 40 tahun. Ia beralasan bakal calon anggota KPU 2022-2027 karena ketika mendaftar baru berusia 39 tahun 7 bulan.

Menurut Mahkamah pemohon hanya menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya padahal dalam permohonan a quo, pemohon memohon pengujian seluruh materi muatan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu.

Pasal itu tidak hanya mengatur batasan usia mendaftar anggota KPU saja, tapi juga anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat