visitaaponce.com

Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold

Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold
Herman Khoeron mengatakan penghapusan parliamentary threshold itu mesti dibarengi penghapusan presidential threshold(MI/Susanto)

JURU Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herman Khoeron mengatakan penghapusan parliamentary threshold itu mesti dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Hal itu diperlukan agar seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas.

“Memang sebaiknya penghapusan ambang batas itu dibarengi dengan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih,” kata Herman kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).

Dia juga menyampaikan lahirnya ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar 4% itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR, sebelumnya menyederhanakan atau membatasi jumlah partai di DPR.

Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu

“Namun, barangkali MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45 ketika memutuskan hal tersebut,” lanjutnya.

Politisi dari partai Demokrat itu mengungkapkan setelah putusan MK terkait ambang batas itu ditetapkan, partai-partai yang ada di parlemen kemungkinan akan membahasnya lebih lanjut.

“Terbuka kemungkinan untuk dibahas di DPR bersama partai-partai yang lain,” kata dia.

Baca juga : Presidential Threshold Kembali Diuji ke MK

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut MK aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Perintah MK tersebut tidak berlaku surut sehingga baru berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat