Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold
![Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/4e25bcbcd4b49caabf202413502468cb.jpg)
JURU Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herman Khoeron mengatakan penghapusan parliamentary threshold itu mesti dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Hal itu diperlukan agar seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas.
“Memang sebaiknya penghapusan ambang batas itu dibarengi dengan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih,” kata Herman kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).
Dia juga menyampaikan lahirnya ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar 4% itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR, sebelumnya menyederhanakan atau membatasi jumlah partai di DPR.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“Namun, barangkali MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45 ketika memutuskan hal tersebut,” lanjutnya.
Politisi dari partai Demokrat itu mengungkapkan setelah putusan MK terkait ambang batas itu ditetapkan, partai-partai yang ada di parlemen kemungkinan akan membahasnya lebih lanjut.
“Terbuka kemungkinan untuk dibahas di DPR bersama partai-partai yang lain,” kata dia.
Baca juga : Presidential Threshold Kembali Diuji ke MK
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut MK aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Perintah MK tersebut tidak berlaku surut sehingga baru berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 mendatang. (Z-3)
Terkini Lainnya
PPP Gagal Tembus Senayan, Plt Mardiono Didesak untuk Mundur
Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
Ada Pergeseran Kursi PPP ke Parpol Lain di 12 Dapil, Mengapa?
17,3 Juta Suara Terbuang karena Ambang Batas Parlemen, KPU Tak Bisa Berbuat Apapun
PSI Terancam Tak Lolos Parlemen, Ini Respon Kaesang Pangarep
Hasil Survei Lolos Parliamentary Threshold, Mardiono Tegaskan PPP Terus Tingkatkan Kinerja Politik
Grace Natalie Optimis PSI Raih Suara 4%
Wakil Ketua DPD RI Sebut Komposisi Capres-Cawapres 2024 Jawasentris
Presidential Threshold Kembali Diuji ke MK
Ini Perbedaan Antara Bacapres dan Capres
MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold, Hakim MK Saldi Isra Miliki Pandangan Berbeda
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap