visitaaponce.com

Ini Perbedaan Antara Bacapres dan Capres

Ini Perbedaan Antara Bacapres dan Capres
Sekilas sama, ini bedanya bacapres dan capres.(Medcom)

MENJELANG pemilu 2024 suit-suitan tentang Bacapres dan Capres terus dikabarkan baik lewat artikel berita, maupun sosial media.

Kedua istilah tersebut masih saja disalah mengerti oleh sebagian orang. Lantas apa sih perbedaan dari Capres dan Bacapres? Mari kita simak penjelasan di bawah ini. 

Perbedaan 

Baca juga: Arti, Larangan, dan Sanksi Mahar Politik

Bacapres merupakan kepanjangan kata dari Bakal calon Presiden. Karena masih bakal itu artinya partai politik mengajukan seseorang untuk di calonkan menjadi seorang presiden. 

Untuk Bacapres tidak boleh melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya kampanye.

Baca juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg

Hal ini dikarenakan Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye.

Nah, untuk bakal calon Presiden yang sudah mendapatkan dukungan hingga saat ini adalah :

  1. Prabowo Subianto
  2. Anies Rasyid Baswedan 
  3. Ganjar Pranowo

Sementara itu, Capres merupakan kepanjangan dari calon presiden. Calon presiden ini diusung dari sebuah partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945.

Adapun syarat dari Calon Presiden 2024 adalah harus menguasai atau di dukung setidaknya 115 kursi milik partai politik DPR RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu.

Setelah kandidat itu menyandang status capres, maka ia mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres).Pengawalan itu akan sampai hasil pemilu diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun syarat-syarat lainnya meliputi :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. Terdaftar sebagai Pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  17. Berusia paling rendah 40 tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. (Z-3)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat