visitaaponce.com

Anggota DPR Inpres Jual-Beli Tanah Syaratkan BPJS Jangan Sulitkan Masyarakat

Anggota DPR: Inpres Jual-Beli Tanah Syaratkan BPJS Jangan Sulitkan Masyarakat
Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Chairul Anwar berharap Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, agar tidak menyulitkan masyarakat.

Sebab, menurutnya, antara jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.

“Menurut saya (masyarakat) jangan dipaksa-paksa. Di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan. Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Chairul menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, ia meyakini pada dasarnya seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan, baik yang mampu atau belum mampu membayar iuran tersebut. “Nah ini marilah kita kerjakan cara yang arif dan bijaksana. InsyaAlloh dia akan tahu sendiri akan pentingnya BPJS Kesehatan ini,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat