DItetapkan Sebagai Tersangka, Haris dan Fatia Berencana Tempuh Jalur Praperadilan
AKTIVIS Kontras Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menempuh jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis menjelaskan mekanisme praperadilan menjadi jalan terakhir jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3).
Nurkholis menjelaskan, Haris dan Fatia memiliki hak-haknya sebagai tersangka sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan meknisme internal. Kuasa hukum juga akan mengajukan permintaan pengajuan saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga : Puan: IPU akan Bahas Resolusi Konflik Ukraina-Rusia
Nurkholis juga mendorong agar pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua.
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan, pemeriksaan Haris dijadwalkan pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," ujarnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Akui tak Alami Kerugian Materil, Luhut: tetapi secara Moral Anak Cucu Bilang Saya Penjahat
Luhut Jengkel Disebut Lord dan Penjahat, Fatia: Tidak Merujuk Langsung Luhut!
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap