visitaaponce.com

IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar

IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar
Penyerahan dokumen amicus curiae oleh pengurus IKA FH Trisakti kepada Kepala Humas PN Jakarta Timur Hakim Donny Dortmund SH MH.(Ist)

SEJUMLAH alumni yang juga advokat Rainer, Bayu, Titus dan Rizno dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti (IKA FH Trisakti) meyerahkan amicus curiae 'Mata Air Keadilan' untuk aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di PN Jakarta Timur, hari ini.

Amicus curiae 'Mata Air Keadilan' diterima Hakim Donny Dortmund SH MH selaku Kepala Humas PN Jakarta Timur. Selain dari IKA FH Trisakti, sudah masuk juga dari Komnas HAM dan akan menyusul dari sejumlah organisasi lain yang akan menyerahkan amicus curiae tersebut.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan

Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.

Rainer yang juga Humas IKA FH Trisakti menyatakan pihaknya merasa bahwa kritikan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk yang tidak harus dilawan dengan laporan pencemaran nama baik. Itu menunjukkan bahwa pejabat negara antikritik.

"Saudara Hariz Azhar dan saudari Fatia Maulidiyanti merupakan aktivis HAM dan pada saat perkara yang menimpanya, mereka sedang berjuang untuk masyarakat Papua, sehingga pendapat dan kritik mereka sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua," terang Rainer melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12).

Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik

Haris Azhar mengucapkan terima kasih atas dukungan IKA FH Usakti dan sejumlah organisasi. Ia berharap segala perjuangan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap berjalan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun penjara untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut rencana, pembacaan putusan pengadilan akan dijadwalkan pada minggu depan. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat