Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Upaya Membungkam Publik
![Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/5462555255835387fadc05f5d771c235.jpg)
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar mengaku dicecar empat pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Diperiksa kurang dari satu jam soal tambahan keterangan dan juga soal barang bukti. Kalau yang ditanyakan ke saya, yang penting sih cuman empat yang substansi," ungkap Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Adapun satu pertanyaan merupakan pengulangan dari pertanyaan saat pemeriksaan sebelumnya. Sedangkan, dua pertanyaan lainnya merupakan pendalaman keterangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Haris dan Fatia Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Dirinya juga ditanya perihal video yang ditayangkan di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Haris menjelaskan bahwa video tersebut dibuat berdasarkan penelitian dengan metodologi yang benar.
"Menurut saya tidak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan dan publikasi. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Polda Metro Jaya pada 22 September lalu, terhadap Haris dan Fatia. Kuasa hukum Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Baca juga: Polri Bantah Anaktirikan Haris-Fatia demi Menko Luhut
Adapun video yang dimaksud dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut, keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," pungkas Luhut beberapa waktu lalu.
Pihaknya, lanjut Luhut, sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia, agar menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspons. Akhirnya, Luhut memilih untuk menempuh jalur hukum.(OL-11)
Terkini Lainnya
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus, Komnas HAM Harap Kriminalisasi Tak Berulang
Pengamat Sayangkan Konflik Presiden Persiraja dengan Exco PSSI
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pekan Kesehatan Pria Internasional: Momen Penting Bagi Pria untuk Prioritaskan Kesehatan Mereka
Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Pemeriksaan Kedua Hasto di Kasus Harun Masiku Tunggu Instruksi Penyidik
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap