visitaaponce.com

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti(Antara)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang itu, terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dinyatakan bebas dari dakwaan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.

Serupa, terdakwa Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas dari dakwaan. Tuduhan jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut dinilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakam Penuntut Umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," ucap Hakim.

Baca juga: Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta

Fatia juga dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis juga memberikan pemulihan nama aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.

Vonis bebas tersebut dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat