Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
![Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/defbbcde862f0be3601c584b225b3783.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang itu, terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.
Serupa, terdakwa Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas dari dakwaan. Tuduhan jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakam Penuntut Umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," ucap Hakim.
Baca juga: Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta
Fatia juga dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis juga memberikan pemulihan nama aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Vonis bebas tersebut dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. (Z-11)
Terkini Lainnya
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris dan Fatia
IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Akui tak Alami Kerugian Materil, Luhut: tetapi secara Moral Anak Cucu Bilang Saya Penjahat
Luhut Jengkel Disebut Lord dan Penjahat, Fatia: Tidak Merujuk Langsung Luhut!
Luhut soal Family Office: Uang Orang Tajir Nangkring di Indonesia
Luhut: Tak Ada Penurunan Target Pembangunan IKN
Luhut Bantah Bilang Eks Kepala Otorita IKN Tidak Becus
Luhut Kesal Ketua dan Wakil Otorita IKN tak Becus Laksanakan Tugas
Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga
Luhut Klaim Elon Musk Senang Bertemu Prabowo Bali
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap