visitaaponce.com

Dirjen Kemendag Diduga Dapat Fee dari izin Ekspor Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Diduga Dapat Fee dari izin Ekspor Minyak Goreng 
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditahan kejagung atas kasus ekspor minyak goreng(Dok. Puspenkum Kejagung)

DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana diduga mendapat sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) atas terbitnya persetujuan ekspor (PE). Hal ini tersirat dari pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah yang ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta. 

"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan," ujar Febrie, Rabu (20/4). 

Beberapa aturan yang dimaksud Febrie adalah Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). 

Berikutnya Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Febrie menyebut kewajiban pemenuhan DMO sebesar 20 persen adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Hal itu bertujuan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. 

Kendati demikian pejabat di Kemendag tetep menerbitkan izin PE meskipun para eksportir dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun menurut Febrie, pemenuhan syarat kewajiban DMO hanya dilakukan di atas kertas. 

Baca juga : DPR Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

"Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia (eksportir). Pejabatnya izinkan, seharusnya kan dia tidak izinkan, dia pastikan dulu nih, harus sudah menyebar di pasar induk lah, di masyarakat, baru dia izinkan," tandasnya. 

Terpisah, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi Nugroho mengaku tidak menyangka jika Kejagung menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. 

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri malah mungkin di luar ekspektasi karena yang kita laporkan adalah ini swasta sebenarnya tidak mendapatkan izin tapi dia mendapatkan izin, hanya bicara arah ke situnya," kata Kurniawan saat ditemui di Media Indonesia di Jakarta. 

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah yang ditempuh Kejagung. Kendati demikian, MAKI berharap akan ada lebih banyak perusahaan eksportir yang ditersangkakan penyidik. Sebab, perkara itu dilakukan oleh mafia yang terorganisir. 

"Pasti akan melibatkan banyak orang. Kita pinginnya ungkap aja semuanya," pungkas Kurniawan. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat