Dirjen Kemendag Diduga Dapat Fee dari izin Ekspor Minyak Goreng
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana diduga mendapat sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) atas terbitnya persetujuan ekspor (PE). Hal ini tersirat dari pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah yang ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
"Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan," ujar Febrie, Rabu (20/4).
Beberapa aturan yang dimaksud Febrie adalah Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Berikutnya Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Febrie menyebut kewajiban pemenuhan DMO sebesar 20 persen adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Hal itu bertujuan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.
Kendati demikian pejabat di Kemendag tetep menerbitkan izin PE meskipun para eksportir dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun menurut Febrie, pemenuhan syarat kewajiban DMO hanya dilakukan di atas kertas.
Baca juga : DPR Dorong Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
"Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia (eksportir). Pejabatnya izinkan, seharusnya kan dia tidak izinkan, dia pastikan dulu nih, harus sudah menyebar di pasar induk lah, di masyarakat, baru dia izinkan," tandasnya.
Terpisah, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi Nugroho mengaku tidak menyangka jika Kejagung menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
"Dirjen Perdagangan Luar Negeri malah mungkin di luar ekspektasi karena yang kita laporkan adalah ini swasta sebenarnya tidak mendapatkan izin tapi dia mendapatkan izin, hanya bicara arah ke situnya," kata Kurniawan saat ditemui di Media Indonesia di Jakarta.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah yang ditempuh Kejagung. Kendati demikian, MAKI berharap akan ada lebih banyak perusahaan eksportir yang ditersangkakan penyidik. Sebab, perkara itu dilakukan oleh mafia yang terorganisir.
"Pasti akan melibatkan banyak orang. Kita pinginnya ungkap aja semuanya," pungkas Kurniawan. (OL-7)
Terkini Lainnya
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Tangkal Minyak Goreng Langka, PTPN Tambah Distributor
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap