visitaaponce.com

Saksi Pelapor Benarkan Bahar Smith Sebar Berita Bohong

PENGADILAN Negeri Khusus Kelas 1 A Bandung menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar Smith saat ceramah di Margaasih pada 10 Desember 2021 yang juga tersebar di media sosial.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima orang saksi di antaranya Tubagus Nurul Alam, rofi, Fazri Abdurahman, Faris Aktifa Puloh, dan Babin Kamtibmas Polsek Marga Asih Asep Supriatna.

Baca juga: Anggota TNI Dibegal, Tiga Pelaku masih di Bawah Umur

Tubagus Nurul Alam sebagai saksi pelapor melihat video pada 16 Desember 2021 di salah satu akun media sosial dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya keesokan harinya. 

“Saya melihat ada kebohongan terkait ceramah Bahar Smith tentang alasan Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena disiksa," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Bahar Smith diseret ke meja hijau karena diduga menyebarkan berita bohong yang diunggah ke media sosial. Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE. (Mef/A-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat