visitaaponce.com

Sekjen PAN Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando

Sekjen PAN Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
Sekjen PAN Eddy Soeparno(MI)

SEKRETARIS Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Eddy melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dkk.

Eddy diperiksa sebagai saksi pelapor pada hari ini, Senin (23/5). Ia mengaku telah menghadiri pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.

"Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (23/5).

Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitan yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa, mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Namun, ia tidak merinci cuitan apa yang dilaporkan.

"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat