visitaaponce.com

Pemuda Maluku Utara Demo Mendagri Soal Pj Bupati Morotai

Pemuda Maluku Utara Demo Mendagri Soal Pj Bupati Morotai
Solidaritas Pemuda Maluku Utara (SPMU) berunjukrasa di depan Kemendagri, Jakarta menolak pj bupati morotai.(dok.ist)

KETUA Solidaritas Pemuda Maluku Utara (SPMU) Bahardi Ngongira menanggapi kabar dugaan diabaikannya usulan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait nama Penjabat (Pj) Bupati Morotai, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurut Bahardi, pengabaian tiga nama tersebut merupakan wujud tidak adanya penghargaan terhadap otonomi daerah (otda).

"Dugaan kesewenangan Mendagri terhadap penunjukan Penjabat Bupati Morotai tersebut kami nilai sikap yang terkesan tidak menghargai adanya otonomi daerah dalam pengaturan pemerintah, serta tidak mengedepankan prinsip demokrasi," kata Bahardi, Rabu (25/5), dalam keterangannya.

Apalagi, lanjutnya, otonomi daerah merupakan amanat Reformasi '98. Sehingga, kata Bahardi, Mendagri sudah sepatutnya menghargai hal tersebut.

Pihaknya pun berharap Tito tak sewenang-wenang dalam menunjuk atau menetapkan penjabat kepala daerah, bukan hanya di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, tapi juga wilayah lainnya.

"Kami mengingatkan Mendagri Tito Karnavian agar tidak sewenang-wenang dan mengenyampingkan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabel dalam menunjuk serta menetapkan penjabat kepala daerah utamanya Penjabat Bupati Morotai, yang dapat memicu munculnya polemik dan potensi konflik di kalangan masyarakat Kabupaten Morotai," ujarnya.

SPMU pun memutuskan menolak keputusan Mendagri terkait Penjabat Bupati Morotai yang telah dipilih. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan prinsip desentralisasi kewenangan daerah dalam mengatur pemerintahan daerah.

"Kami mendesak Gubernur Maluku Utara, Bapak Abdul Ghani Kasuba menunda pelantikan Penjabat Bupati Morotai yang bukan merupakan hasil usulan Pemerintah Provinsi serta bertentangan dengan keinginan rakyat di daerah," ungkap Bahardi.

Selain itu, kata Bahardi, mengingat Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menjelaskan mekanisme dan tata cara pengisian jabatan penjabat kepala daerah, pihaknya pun mendesak pemerintah agar segera membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).

UU Nomor 10 Tahun 2016 sendiri, berisikan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Isinya (perppu) yang mengatur tentang segala ketentuan pergantian atau penetapan penjabat kepala daerah demi menghindari konflik yang terjadi akibat berbedanya penetapan pemerintah pusat dengan keinginan daerah dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah khususnya pada tingkat kabupaten atau kota," tandas Bahardi. (OL-13)

Baca Juga: Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat