visitaaponce.com

Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian

Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(dok.Ant)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah pusat bertujuan menghindari konflik kepentingan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan konflik kepentingan itu bisa terjadi saat pemilihan umum (pemilu) 2024, apabila penjabat diusulkan oleh kepala daerah.

Oleh karena itu, penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor selain dari usulan gubernur.

"Kita mempertimbangkan faktor-faktor lain. Ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat," dalih Tito Karnavian dikutip dari siaran pers, Rabu (25/5).

Mantan Kapolri ini mengatakan, penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat di Sulawesi Utara sudah dilakukan dengan profesional. Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menunggu penjelasan Kemendagri terkait keputusan penetapan penjabat bupati di Buton Selatan dan Muna Barat yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan daerah.

"Di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” ujar Tito.

Khusus Provinsi Sulawesi Utara, Tito mengatakan Kemendagri telah mengkomunikasikan alasan penunjukkan penjabat pada Gubernur.

"Beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur," ujarnya.

Ia mengatakan usulan penjabat kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diatur dengan mekanisme Undang-Undang (UU) No. 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU itu, ujar Mendagri, menyebutkan pilkada dilakukan November 2024 secara serentak sehingga perlu ada penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Penjabat gubernur merupakan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

“Praktik ini sudah kita jalankan. Tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” ujarnya.

Pengaturan masa jabatan penjabat, ujar Mendagri, selama satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda. Ia menjanjikan setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat