Kok Mendagri Banyak Drop Penjabat dari Pusat, Ini Kata Tito Karnavian
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah pusat bertujuan menghindari konflik kepentingan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan konflik kepentingan itu bisa terjadi saat pemilihan umum (pemilu) 2024, apabila penjabat diusulkan oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor selain dari usulan gubernur.
"Kita mempertimbangkan faktor-faktor lain. Ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat," dalih Tito Karnavian dikutip dari siaran pers, Rabu (25/5).
Mantan Kapolri ini mengatakan, penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat di Sulawesi Utara sudah dilakukan dengan profesional. Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menunggu penjelasan Kemendagri terkait keputusan penetapan penjabat bupati di Buton Selatan dan Muna Barat yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan daerah.
"Di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” ujar Tito.
Khusus Provinsi Sulawesi Utara, Tito mengatakan Kemendagri telah mengkomunikasikan alasan penunjukkan penjabat pada Gubernur.
"Beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan usulan penjabat kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diatur dengan mekanisme Undang-Undang (UU) No. 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU itu, ujar Mendagri, menyebutkan pilkada dilakukan November 2024 secara serentak sehingga perlu ada penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Penjabat gubernur merupakan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.
“Praktik ini sudah kita jalankan. Tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” ujarnya.
Pengaturan masa jabatan penjabat, ujar Mendagri, selama satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda. Ia menjanjikan setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai
Terkini Lainnya
Mendagri Ultimatum Daerah yang Lamban Memproses NPHD
Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Mendagri Minta Jajarannya Buat Target Belanja Anggaran Tiap 3 Bulan
Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi demi Tuntaskan Masalah Ibu Kota
Pembangunan Desa Jadi Prioritas Pemerintah untuk Cegah Urbanisasi
Pemda Diminta Bikin Terobosan Kreatif untuk Atasi Inflasi
Kementan dan Kemendagri Kolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan Melalui Optimasi Lahan
Surati Tito Karnavian, Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi
Mendagri Tepis Isu Pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Karena Kekalahan Prabowo-Gibran
BSKDN Kemendagri Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data
Para Pengunjuk Rasa Minta Mendagri Tak Lantik Pj Bupati Kubu Raya
Mendagri Sebut Ada Kekosongan Pemimpin di 545 Daerah Bila Pilkada Tak Dipercepat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap