visitaaponce.com

Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai
Ilustrasi(Dok MI)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa dalam tim penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. 

Hal itu menyusul dilaksanakannya proses tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung ke tim jaksa penuntut umum.

"Telah ditunjuk penuntut umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Proses tahap II sendiri telah dilaksanakan hari ini secara virtual. Tersangka IS yang merupakan perwira penghubung pada Kodim Paniai mengikuti proses tersebut dengan didampingi penasihat hukumnya di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Adapun pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar JAM-Pidsus.

Setelah tahap II rampung, Ketut menjelaskan penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan HAM, penunt umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lambat 70 hari sejak tanggal penyidikan diterima.

Dalam perkara tersebut, IS disangkakan dengan Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b junctis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b junctis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat