visitaaponce.com

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat
Gedung Ombudsman Republik Indonesia(MI/Susanto)

ELEMEN masyarakat sipil melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (3/6). Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mendagri terkait pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. 

Adapun laporan itu dibuat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam rilis yang diterima, Jumat (3/6), tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Menurut masyarakat sipil, tindakan tersebut dilakukan Mendagri dengan melantik lima orang penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. 

Kelima penjabat daerah tersebut yakni Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. 

Selain itu, ada pula seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif yakni Brigjen Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Baca juga : Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK Punya Harta Rp10,5 Miliar

"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," ujar Koordinatoe Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih.

Menurutnya, Mendagri telah menerabas sejumlah aturan perundang-undangan karena menempatkan prajurit TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah. Mereka menilai Mendagri menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi.

"Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," tukas Peneliti ICW Egi Primayogha.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.Evaluasi, ujar dia, akan dilakukan bersama sejumlah kementerian/lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu disampaikan Mendagri di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6).

""Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam," tukas Mendagri. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat