visitaaponce.com

PPNS Penegak Perda Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

PPNS Penegak Perda Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya
Rapat Supervisi Pengelolaan SDM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bali(dok.ist)

PENYIDIKAN terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 257 UU No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat PPNS.

Dalam menjalankan tugasnya, PPNS Penegak Perda perlu mencermati kembali Perda yang menjadi kewenangannya sekaligus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini disampaikan Halilul Khairi, dosen sekaligus tim perumus UU No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS yang berlangsung di The Jayakarta Bali, akhir pekan lalu.

Halilul, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (3/6), menyoroti perubahan kewenangan Pemda yang berdampak pada penyesuaian ketentuan dalam Perda pasca penetapan UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kewenangan ini terutama menyangkut pengelolaan perizinan
tertentu.

Lantaran itu, PPNS harus lebih cermat dalam menelaah ketentuan yang dimuat dalam Perda agar tidak menabrak batas kewenangannya sebagai aparatur pemerintah daerah. Pencermatan terhadap ketentuan Perda harus meliputi asas pengaturan, dasar pengaturan, dan filosofi hukum yang termuat dalam Perda.

Terakhir, ditegaskan Halilul bahwa pelaksanaan tugas PPNS tidak akan berjalan dengan baik tanpa pemahaman dasar hukum yang baik.

"Tantangan PPNS Penegak Daerah Pasca UU Cipta Kerja Ditetapkannya menjadi tantangan bagi PPNS penegak Perda. Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami perubahan kewenangan Pemerintah Daerah pasca ditetapkannya UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dosen pada IPDN dan STIPAN ini,  penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS Penegak Perda. Sebab terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat, namun hal ini tidak bersifat menyeluruh. Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke Pusat.

Di saat yang sama, Halilul menegaskan bahwa penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta menarik kewenangan pengaturan oleh Pemerintah Daerah. Misalnya dalam pengaturan pertambangan, Pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan, namun Pemda tetap dapat menetapkan Perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan.

Dalam hal ini PPNS Penegak Perda tetap boleh menegakkan Perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah. Pencermatan mendalam atas ketentuan dalam Perda menjadi kunci keberhasilan PPNS dalam menegakkan Perda.

Selain itu, Halilul juga menegaskan bahwa PPNS harus mengesampingkan ego sektoral dengan mengedepankan kolaborasi dan memprioritaskan terimplementasikannya hakikat otonomi daerah. Hakikat pelaksanaan otonomi daerah yakni pelaksanaan mandat masyarakat, dalam hal ini adalah penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS Memberikan Pendampingan bagi PPNS dalam memahami kewenangan strategis pengelolaan PPNS Penegak Peraturan Daerah (Perda) perlu dipahami kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator PPNS.

Pengelolaan PPNS harus berfokus pada pengembangan komptensi SDM yang adaptif terhadap tantangan penegakan Perda saat ini. Bentuk tantangan penegakan Perda saat ini adalah berubahnya kewenangan Pemerintah Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Bernhard E. Rondonuwu, Direktur Pol PP dan Linmas yang membuka rapat menegaskan pentingnya inovasi Satpol PP dalam mengembangkan kompetensi SDM PPNS di tengah perkembangan zaman. Satpol PP dan PPNS harus terbuka dan aktif berkolaborasi dengan instansi lainnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan peserta ke Pantai Berawa dan kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk melihat langsung praktek penegakan Perda oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung di lapangan. Dalam kunjungan itu, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, memaparkan upayanya melakukan pengelolaan SDM PPNS melalui pembentukan Sekretariat PPNS di Provinsi Bali. Pembentukan Sekretariat PPNS menjadi wadah koordinasi bagi PPNS lintas perangkat daerah di Provinsi Bali. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat