visitaaponce.com

Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN

Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN
Pengendara motor melintas di dekat mural bergambar presiden dari masa ke masa.(Antara)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan jajaran pengawas pemilu harus punya kapasitas paling tidak setengah dari kemampuan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, kemampuan itu diperlukan untuk kegiatan di lingkup penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediaso, hingga keperluan ajudikasi, mencakup mendengar keterangan pemohon, termohon dan ahli.

Baca juga: Hasil Survei Charta Politika: 68,5% Pemilih PDIP memilih Ganjar untuk Capres 2024

"Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim PTUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, berikut ajudikasi pelanggaran," ujar Bagja, Selasa (14/6).

Saat kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, Bagja menyebut pihak MA sudah meminta adanya pelatihan bersama antara pengawas pemilu dan hakim PTUN.

Tujuan pelatihan bersama ialah agar para pengawas pemilu mengetahui bahwa penanganan perkara pemilu harus berlangsung cepat dan berkelanjutan. Pengawas wajib memahami proses penyelesaian perkara dalam pemilu, agak berbeda dibandingkan perkara lainnya.

Baca juga: Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019

"Kemarin ketika kami ikut serta dalam kunjungan ke Mahkamah Agung, mereka meminta agar ada pelatihan bersama antara pengawasan dan juga hakim PTUN," imbuh Bagja.

Bawqslu juga akan menargetkan peningkatan kompetensi dasar bagi para jajaran pengawas pada 2022. Nantinya, jajaran pengawas diberi pelatihan, bimbingan teknis, hingga menjalin kerja sama.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat