Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN
![Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/72d4a7fa43dac41c85c7adcbeb987490.jpg)
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan jajaran pengawas pemilu harus punya kapasitas paling tidak setengah dari kemampuan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, kemampuan itu diperlukan untuk kegiatan di lingkup penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediaso, hingga keperluan ajudikasi, mencakup mendengar keterangan pemohon, termohon dan ahli.
Baca juga: Hasil Survei Charta Politika: 68,5% Pemilih PDIP memilih Ganjar untuk Capres 2024
"Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim PTUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, berikut ajudikasi pelanggaran," ujar Bagja, Selasa (14/6).
Saat kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, Bagja menyebut pihak MA sudah meminta adanya pelatihan bersama antara pengawas pemilu dan hakim PTUN.
Tujuan pelatihan bersama ialah agar para pengawas pemilu mengetahui bahwa penanganan perkara pemilu harus berlangsung cepat dan berkelanjutan. Pengawas wajib memahami proses penyelesaian perkara dalam pemilu, agak berbeda dibandingkan perkara lainnya.
Baca juga: Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
"Kemarin ketika kami ikut serta dalam kunjungan ke Mahkamah Agung, mereka meminta agar ada pelatihan bersama antara pengawasan dan juga hakim PTUN," imbuh Bagja.
Bawqslu juga akan menargetkan peningkatan kompetensi dasar bagi para jajaran pengawas pada 2022. Nantinya, jajaran pengawas diberi pelatihan, bimbingan teknis, hingga menjalin kerja sama.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
DPR RI Identifikasi Area Kritis Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
DPR RI Perkuat Pengawasan Ibadah Haji dengan Melibatkan Berbagai Komisi
Komisi VI Dorong Upaya Bersih-Bersih BUMN dengan Perketat Pengawasan
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
DPR Bakal Awasi Mekanismenya Aturan Penyadapan Dalam UU Polri
WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia
DPR Tunjukkan Komitmen Selesaikan Polemik Konsumen Meikarta
Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah
Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap