visitaaponce.com

Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019

Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
Petugas mengangkat kotak suara untuk kebutuhan pemilu.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tidak bisa mengintervensi sesama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelesaian sengketa.

Diketahui, KPU mengusulkan untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.

Baca juga: Bawaslu Usul 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Saya yakin rekan-rekan (Bawaslu RI) juga dapat memahami konteks penyelenggaraan pemilu, khususnya 2024. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di 2019 dengan 203 hari. Sedangkan kita 75 hari masa kampanye,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Senin (13/6).

“Konteks ini dapat melandasi kerja Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” imbuhnya.

Menyoroti sengketa proses pemilu, pihaknya akan menyiapkan upaya mitigasi atau pencegahan masalah. “Kami akan memberikan pemantapan kepada penyelenggara KPU di provinsi, kota hingga kabupaten,” pungkasnya.

Baca juga: Survei Charta Politica: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Naik

Sebelumnya, Bawaslu mengaku keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai usulan tersebut merupakan sesuatu yang tak masuk akal.

"Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” pungkas Lolly beberapa waktu lalu.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat