Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
![Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/9a156962db5c94f92b62ce5b0445a639.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tidak bisa mengintervensi sesama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelesaian sengketa.
Diketahui, KPU mengusulkan untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Baca juga: Bawaslu Usul 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Saya yakin rekan-rekan (Bawaslu RI) juga dapat memahami konteks penyelenggaraan pemilu, khususnya 2024. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di 2019 dengan 203 hari. Sedangkan kita 75 hari masa kampanye,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Senin (13/6).
“Konteks ini dapat melandasi kerja Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” imbuhnya.
Menyoroti sengketa proses pemilu, pihaknya akan menyiapkan upaya mitigasi atau pencegahan masalah. “Kami akan memberikan pemantapan kepada penyelenggara KPU di provinsi, kota hingga kabupaten,” pungkasnya.
Baca juga: Survei Charta Politica: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Naik
Sebelumnya, Bawaslu mengaku keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai usulan tersebut merupakan sesuatu yang tak masuk akal.
"Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” pungkas Lolly beberapa waktu lalu.(OL-11)
Terkini Lainnya
WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia
DPR Tunjukkan Komitmen Selesaikan Polemik Konsumen Meikarta
Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah
Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN
KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap