visitaaponce.com

KPU Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja

KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja
Pekerja merakit kotak suara untuk pemilihan umum.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah beraudensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).

"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berudensi dengan MA. Informasi yang kami peroleh juga sama dengan yang diinfokan DPR RI, bahwa itu 15 hari penanganannya maksimal," jelas Komisoner KPU Idham Holik, Minggu (12/6).

Sejatinya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Jika MK dan MA tidak menyanggupi usulan KPU untuk memperpendek durasi penanganan sengketa, KPU siap melakukan mitigasi.

Baca juga: Pengamat: Jokowi dan PDIP Saling membutuhkan

"Jadi gak hanya sekadar melakukan sosialiasi regulasi, tetapi kami juga melakukan komunikasi dengan peserta pemilu. Berkomunikasi dengan paslon, hingga calon perseorangan, untuk memastikan dokumen mereka itu lengkap," imbuh Idham.

Pihaknya meyakini dengan durasi penyelesaian sengketa pemilu yang diusulkan KPU, akan berjalan lancar tanpa hambatan. "Kita akan memaksimalkan waktu yang tersedia. Insyaallah berjalan lancar," pungkasnya.

Baca juga: KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu RI keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan PKPU. KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.

"Kami sampaikan keberatan soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.

Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu menilai idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat