KPU Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja
![KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/c6e667810973356578d337ecbfa6d2db.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah beraudensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berudensi dengan MA. Informasi yang kami peroleh juga sama dengan yang diinfokan DPR RI, bahwa itu 15 hari penanganannya maksimal," jelas Komisoner KPU Idham Holik, Minggu (12/6).
Sejatinya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Jika MK dan MA tidak menyanggupi usulan KPU untuk memperpendek durasi penanganan sengketa, KPU siap melakukan mitigasi.
Baca juga: Pengamat: Jokowi dan PDIP Saling membutuhkan
"Jadi gak hanya sekadar melakukan sosialiasi regulasi, tetapi kami juga melakukan komunikasi dengan peserta pemilu. Berkomunikasi dengan paslon, hingga calon perseorangan, untuk memastikan dokumen mereka itu lengkap," imbuh Idham.
Pihaknya meyakini dengan durasi penyelesaian sengketa pemilu yang diusulkan KPU, akan berjalan lancar tanpa hambatan. "Kita akan memaksimalkan waktu yang tersedia. Insyaallah berjalan lancar," pungkasnya.
Baca juga: KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu RI keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan PKPU. KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
"Kami sampaikan keberatan soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.
Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu menilai idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.(OL-11)
Terkini Lainnya
WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia
DPR Tunjukkan Komitmen Selesaikan Polemik Konsumen Meikarta
Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah
Jajaran Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Separuh Hakim PTUN
Soal Polemik Waktu Sengketa, KPU: Pemilu 2024 Berbeda dengan 2019
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Pilgub Jakarta Tetap Bertaji Meski tak Berstatus Ibu Kota Lagi
Kepala Daerah Baru Dituntut Punya Visi Misi Pelestarian Lingkungan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap