visitaaponce.com

Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah

Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Ngada, Eduward J. Tuka.(MI/Alexander P.Taum)

MARAKNYA sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dipicu penerbitan sertifikat tanpa Warkah. Penerbitan sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Ngada, Eduward J. Tuka, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (25/10/2022).

Maraknya sertifikat tanpa Warkah di Kabupaten Lembata meresahkan para pemilik Warkah atas tanah atas bidang tanah yang sama. Para pemilik Warkah atas tanah tersebut justru di adukan ke pengadilan oleh pemilik sertifikat. Seperti sedang menyabotase, mereka terlebih dahulu menerbitkan sertifikat atas tanah yang sama tanpa sepengetahuan pemilik Warkah.

"Sebuah sertifikat terbit tanpa warkah, bisa terjadi kemungkinan ada kegiatan waktu lampau (prona/rutin) secara manual. Dengan kemajuan teknologi, sekarang tidak akan terjadi lagi tanpa warkah, karena aplikasi layanan wajib mengupload berkas-berkas itu dalam komputer," ungkap Eduward J Tuka.

Ia menjelaskan, pembatalan sertifikat tanpa warkah dapat dibatalkan Pengadilan.

"Bisa (dibatalkan-red), melalui tahapan analisis, pemeriksaan dan pembuktian serta usulan pembatalan karena cacat administrasi," ungkap mantan Kepala BPN Kabupaten Lembata ini.

Warkah jelas Eduward, biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan digunakan pada lingkungan BPN. Warkah yaitu kumpulan berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah untuk sebidang tanah.

Ia menyebut, menurut Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan, sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.

Dikatakan, Fungsi Warkah yang dikelola oleh BPN merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas, dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai 'Arsip Hidup'.

Sepanjang bidang tanah yang disertifikatkan itu tidak hilang, maka warkah itu masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan, fungsi warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia. Warkah digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat oleh BPN sehingga jika muncul permasalahan yang terkait dengan bidang-bidang tanah yang telah bersertipikat.

"Maka warkah yang memegang peranan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai bukti otentik dalam menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut.

"informasi yang terdapat pada warkah akan dapat diketahui diketahui riwayat tanah, proses pengajuan sertifikat yang sesuai dengan aturan dan prosedur, sehingga Warkah harus tersimpan dan tercatat dengan baik," ungkap Eduward J. Tuka. (OL-13)

Baca Juga: Pajak tak Dibayar, Data 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar akan Dihapus

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat