visitaaponce.com

KPU Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu

KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu
Komisioner KPU Idham Holik(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan bertanggung jawab dalam memonitoring media sosial peserta Pemilu 2024.

"Karena Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan kampanye," ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (12/6).

Idham menuturkan seluruh peserta Pemilu dari pelbagai tingkatan harus terlebih dahulu mendaftarkan media sosialnya ke KPU.

"Kami KPU di pelbagai tingkatan akan mempublikasikan daftar akun medsos yang akan digunakan untuk kampanye konstentan," ungkapnya.

Terkait Pemilu serentak 2024 dengan masa kampanye 75 hari, Idham membeberkan pihaknya masih mengkaji dengan melakukan uji publik untuk menentukan berapa akun yang diperbolehkan digunakan peserta Pemilu.

"Ini tentunya perlu dikaji secara matang, dan kami akan melakukan uji publik," tuturnya.

"Diuji nanti berapa banyak akun yang diperbolehkan, sekarang kita belum bisa berbicara banyak," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat