visitaaponce.com

Apkasi Rekomendasikan Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer

Apkasi Rekomendasikan Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer
Mendagri Tito Karnavian memukul gong tanda dibukanya Rakernas XIV Apkasi Tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat.(Ist)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi atas digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Tahun 2022 untuk bisa memberikan feed back positif kepada pemerintah pusat.

Hal ini ditegaskan Mendagri saat membuka secara resmi Rakernas Akasi yang berlangsung di Bogor, Sabtu (18/6). 

Mendagri Tito Karnavian menitipkan pesan agar para bupati memanfaatkan forum rakernas sebagai wadah untuk menyuarakan segala persoalan yang ada di daerah.

“Silahkan sampaikan secara resmi, secara tertulis apa yang menjadi keluhan di daerah. Termasuk berikan juga kami konsep atau ide-ide yang menarik untuk bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada publik,” ujarnya. 

Tito mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan untuk bagi-bagi daerah, namun pembagian yang tujua akhirnya adalah kemandirian daerah secara finasial, dengan diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola.

“Kita kenal dengan istilah kewenangan yang konkuren, yang mutlak yang dalam ilmu pemerintahan umum kemudian kewenangan yang konkueren ini didelegasikan kepada daerah," ucap Tito.

Beca juga: Honorer Di Pemkab Cianjur Cemas Soal Wacana Penghapusan Tenaga Honorer

"Dengan harapan daerah-daerah ini ke depan bisa mengelola sehingga ia menjadi daerah yang mandiri secara fiskal,” katanya.
 
Daerah yang kuat secara finansial, jelas Tito, ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibanding Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Daerah dengan finansial menengah dan rendah, ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD atau malah terbalik PAD-nya sedikit sekali dibanding TKDD.

“Contoh yang kuat finansialnya seperti Kabupaten Badung Bali sehingga ia bisa membuat program apapun," ujar Mendagri.

"Diakui belum banyak daerah yang bisa memenuhi kriteria ini, sehingga tentu harapannya ke depan akan muncul daerah-daerah lain yang kuat mandiri secara finansial,” harapnya.

Tito juga mewanti-wanti agar para kepala daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

 “Silahkan tiru saja ke daerah-daerah yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik seperti di Kabupaten Banyuwangi dan Badung. Nggak usah bingung-bingung, tiru saja ke daerah yang sudah ada,” ujarnya.

Tito juga mengatakan bahwa pelayanan publik yang baik ini diharapkan bisa direspons kepala daerah atas arahan Presiden Jokowi yang menginginkan reformasi birokrasi khususnya dalam hal perijinan yang memudahkan investor masuk ke tanah air.
 
Sementara itu Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melaporkan beberapa hal kepada Mendagri, khususnya terkait program kerja Apkasi yang telah berjalan sejak kepengurusan Apkasi Masa Bhakti 2021-2026.

“Selama satu tahun terakhir kami telah melaksanakan 34 kegiatan besar meliputi kegiatan advokasi, mediasi, fasilitasi hingga peningkatan kapasitas anggota,” ujar Bupati Dharmasraya ini. 

Di bidang advokasi, Apkasi aktif memberikan sumbang saran dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait masalah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

RDP  dengan Komisi XI DPR RI tentang UU Himpunan Peraturan Pemerintah Daerah (HPPD) baik sejak rancangan hingga implementasinya.

Audiensi dengan BPK RI untuk menyampaikan sejumlah permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikhawatirkan menjadi temuan di kemudian hari,

Sutan Riska juga menambahkan beberapa isu krusial yang menjadi concern para bupati di daerah, serta salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rakernas Apkasi di Bogor.

Salah isu krusial adalah terkait Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut. 

“Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang Tahun Pemilu 2024," jelasnya.

"Selain itu, dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah,” kata Sutan lagi. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat