visitaaponce.com

Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu

Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu
Ilustrasi(Dok.Medcom)

PEMBAHASAN tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua sudah memasuki tahap akhir. Ketiga DOB itu yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan pemekaran di Papua akan berdampak pada penataan dan penambahan daerah pemilihan (dapil), sehingga membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

"Apabila dalam waktu dekat (dalam masa sidang sekarang) pembahasan undang-undang pemekaran Provinsi Papua dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, akan memunculkan kebutuhan baru yakni revisi UU Pemilu," ujar Luqman ketika dihubungi, Jumat (24/6).

Ia menilai akan lebih baik jika erubahan UU Pemilu menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pasalnya, tahapan pemilihan umum (pemilu) yakni pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 akan dimulai 29 Juli 2022.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Sakit, Mahfud MD Jadi Menteri Ad Interim PANRB

Menurutnya, dari segi waktu tidak memungkinkan apabila DPR dan pemerintah harus melakukan revisi.

"Karena terdapat kedaruratan kebutuhan payung hukum penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada provinsi-provinsi hasil pemekaran Papua," imbuh Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda sempat menyampaikan agar pengesahan derah otonomi baru (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Ia khawatir nantinya dapat menimbulkan persoalan pada tahapan. Persoalan tersebut, ungkap Herwyn, terkait regulasi dan kesiapan infrastruktur penyelenggara pemilu di daerah pemekaran baru.

"Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?," ucapnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat