Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu
![Pemekaran Papua Berdampak pada Kebutuhan Revisi UU Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/d15bff1b6c96003cdca1c85b7a6e4849.jpg)
PEMBAHASAN tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua sudah memasuki tahap akhir. Ketiga DOB itu yakni Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan pemekaran di Papua akan berdampak pada penataan dan penambahan daerah pemilihan (dapil), sehingga membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
"Apabila dalam waktu dekat (dalam masa sidang sekarang) pembahasan undang-undang pemekaran Provinsi Papua dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, akan memunculkan kebutuhan baru yakni revisi UU Pemilu," ujar Luqman ketika dihubungi, Jumat (24/6).
Ia menilai akan lebih baik jika erubahan UU Pemilu menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pasalnya, tahapan pemilihan umum (pemilu) yakni pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 akan dimulai 29 Juli 2022.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Sakit, Mahfud MD Jadi Menteri Ad Interim PANRB
Menurutnya, dari segi waktu tidak memungkinkan apabila DPR dan pemerintah harus melakukan revisi.
"Karena terdapat kedaruratan kebutuhan payung hukum penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada provinsi-provinsi hasil pemekaran Papua," imbuh Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda sempat menyampaikan agar pengesahan derah otonomi baru (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Ia khawatir nantinya dapat menimbulkan persoalan pada tahapan. Persoalan tersebut, ungkap Herwyn, terkait regulasi dan kesiapan infrastruktur penyelenggara pemilu di daerah pemekaran baru.
"Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?," ucapnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Imunitas masih Rendah, Bahaya Malaria masih Intai Anak
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
Aktivitas Ekonomi dan Sosial di Papua Berjalan Normal
Respons All Eyes On Papua, DPR Minta Persoalan Alih Fungsi Lahan Libatkan Para Ketua Adat
Bantuan Genset dan Ventilator untuk Fakfak
Pengamat: Suara MRP Tidak Mewakili Seluruh Rakyat Papua
Mentan Amran Targetkan Papua Barat Jadi Contoh Hilirisasi Kelapa Sawit
Mentan Tinjau Cetak Sawah di Manokwari, Dorong Pompanisasi dan Mekanisasi
Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di Kabupaten Pegunungan Arfak
Peneliti Temukan 23 Spesies Anggrek Baru di Papua Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap