Dugaan Penyelewengan Dana Umat, DPR Khawatirkan Kepercayaan Publik
![Dugaan Penyelewengan Dana Umat, DPR Khawatirkan Kepercayaan Publik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/c6cb44f5825dc7394234eab82651ddea.jpg)
KETUA Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT harus segera ditindak dengan proses hukum dan memastikan sanksi tegas diterapkan.
"Karena kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang, karena kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (5/7).
Menurutnya, untuk memastikan dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT perlu dilakukan audit BPK. Hal ini karena ACT telah berdiri lama dan menghimpun dana dengan jumlah yang luar biasa.
"Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu"
Baca juga: PPATK Endus Penyalahgunaan Dana Umat di ACT
Lebih lanjut Kemensos harus membuat aturan yang rinci menyangkut masalah sanksi terhadap yayasan atau lembaga yang melakukan tindakan serupa atau pidana.
"Ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian masyarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum beberapa yayasan atau oknum beberapa individu membuat jiwa gotong royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu," jelas Yandri.
Kemensos menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban atau melakukan pendisiplinan kelompok filantropi atau yang menghimpun dana masyarakat supaya diawasi pemerintah. Bahkan dia mengusulkan untukdibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau wadah pengaduan masyarakat.
"Atau apapun namanya sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu, atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak.
Di sisi lain meski pun BPK memberikan penilaian WTP terhadap ACT namun h tersebut bukan jaminan. Polisi dapat menindaklajuti informasi tersebut dengan memeriksa dan melakukan penyelidikan.
"Jang pendek BPK perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu, polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewenangan harus dihukum secara pidana," tukasnya. (Sru/OL-09)
Terkini Lainnya
Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Kasus Pelanggaran Pemilu
Integrasi NIK dan Data Bansos agar Lebih Tepat Sasaran
Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK
Andre Dukung Langkah Kementerian BUMN Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis Penjara 5 Tahun
KPK Akui Kesulitan Cegah Penyelewengan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
DPR Didorong Gelar Pansus Usut Dugaan Skandal Impor Beras
Formappi: Ruang Sidang DPR Sepi Potret Malasnya Anggota DPR Bekerja
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap