KPK Pastikan Kasus Mardani Maming tidak Menjerat PBNU
![KPK Pastikan Kasus Mardani Maming tidak Menjerat PBNU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/7f64ef2a3c2eef6cbfecc41f4faec728.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak menjerat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kejadian pemufakatan jahat itu terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM (Mardani Maming) menjadi Bupati Tanah Bumbu bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (24/7).
Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini, posisi bendahara umum PBNU yang dijabat oleh Mardani bukanlah posisi yang bisa ditangani KPK.
Baca juga: Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK
"Tentu kapasitas MM (Mardani Maming) sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar Ali.
KPK juga lepas tangan jika PBNU membela Mardani. Lembaga Antikorupsi enggan mengomentari hal tersebut.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)
Terkini Lainnya
Narapidan Korupsi Lapas Sukamiskin Plesiran ke 2 Kota, Emang Boleh?
Mardani H Maming Diduga Pelesiran ke Surabaya, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera
KPK: Mardani Maming Harus Taat Ketentuan dan Prosedur Lapas
Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
Mardani Maming Bakal Lolos dari Pasal Pencucian Uang jika Pidana Pengganti Rp110,6 Miliar Dilunasi
Said Aqil Sindir Kominfo Imbas Peretasan PDNS
PBNU Banjir Hujatan Terima Izin Kelola Tambang
Kongres ke VI JQH NU Bahas Al Quran Era Digital
PBNU Tegaskan Salam Lintas Agama untuk Memperat Umat Beragama
PBNU Tegaskan Tak Mengandalkan Pihak Ke-3 dalam Pengelolaan Tambang
PBNU Tergiur Kelola Tambang, Ketum Sebut untuk Kesejahteraan Anggota
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap