visitaaponce.com

KPK Pastikan Kasus Mardani Maming tidak Menjerat PBNU

KPK Pastikan Kasus Mardani Maming tidak Menjerat PBNU
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah).(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak menjerat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kejadian pemufakatan jahat itu terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM (Mardani Maming) menjadi Bupati Tanah Bumbu bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (24/7).

Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini, posisi bendahara umum PBNU yang dijabat oleh Mardani bukanlah posisi yang bisa ditangani KPK.

Baca juga: Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPK

"Tentu kapasitas MM (Mardani Maming) sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar Ali.

KPK juga lepas tangan jika PBNU membela Mardani. Lembaga Antikorupsi enggan mengomentari hal tersebut.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat