Mardani Maming Buronan, KPK Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal
![Mardani Maming Buronan, KPK: Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/dce44fa5e5a9a3a586b136974b4e4509.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan alasan mangkir Mardani H Maming tidak masuk akal sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. Hal ini sekaligus membantah tudingan pengacara Mardani Maming Bambang Widjojanto.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, namun alasannya tidak masuk akal, yakni karena ada proses gugatan praperadilan.
"Sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak koperasi," ujar Ali di Jakarta, hari ini.
Ali menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan. Sehingga, penetapan buronan terhadap Mardani diyakini tidak menyalahi aturan.
"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum terkait dengan sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Sebelumnya, kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut kliennya bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022. Bahkan, Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang yang merupakan mantan Pimpinan KPK tersebut melalui keterangan tertulis.
Bambang menyayangkan kliennya malah dijadikan buronan. Padahal, kata dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan itu bukti Mardani kooperatif.
"Apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," tutur Bambang. (OL-4)
Terkini Lainnya
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Saling Serang BW dengan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Sidang MK
Eks Pimpinan KPK Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Menghitung Hari
BW: Megawati Minta KPK Dibubarkan karena Kecewa dengan Firli Cs
BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA
Agar Tidak Komplikasi, KPK Diminta Tidak Tangkap Mardani Maming
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap