visitaaponce.com

Mardani Maming Buronan, KPK Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal

Mardani Maming Buronan, KPK: Alasan Mangkirnya Tidak Masuk Akal
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan alasan mangkir Mardani H Maming tidak masuk akal sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. Hal ini sekaligus membantah tudingan pengacara Mardani Maming Bambang Widjojanto.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani Maming mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, namun alasannya tidak masuk akal, yakni karena ada proses gugatan  praperadilan.

"Sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak koperasi," ujar Ali di Jakarta, hari ini.

Ali menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan. Sehingga, penetapan buronan terhadap Mardani diyakini tidak menyalahi aturan.

"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum terkait dengan sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.

KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.

Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut kliennya bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022. Bahkan, Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang yang merupakan mantan Pimpinan KPK tersebut melalui keterangan tertulis.

Bambang menyayangkan kliennya malah dijadikan buronan. Padahal, kata dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan itu bukti Mardani kooperatif.

"Apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," tutur Bambang. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat