Kejagung Siapkan Jalur Informal Pulangkan Bos Duta Palma Group dari Singapura
![Kejagung Siapkan Jalur Informal Pulangkan Bos Duta Palma Group dari Singapura](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/bcd135411a39ced47cc12e8e4c91d049.jpg)
PERJANJIAN ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, ternyata belum diratifikasi sampai saat ini.
Hal tersebut berdampak pada pemulangan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sambil menunggu proses ratifikasi dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengambil langkah informal. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut jalur ini dilakukan setelah berkomunikasi dengan konsulat kejaksaan di Singapura.
"Saya sudah berkomunikasi dengan konsulat mengenai langkah apa yang kira-kira pas. Draf perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sudah ada, cuman sampai sekarang belum realisasi," jelas Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura untuk membahas langkah pemulangan Surya. Sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diratifikasi, Kejagung berupaya menerapkan asas resiprositas dengan Singapura. Singkatnya, kerja sama ini seperti tukar guling buronan antara Indonesia dan Singapura.
Adapun Kejagung menilai perjanjian ekstradisi yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, bertujuan baik. "Itu kan komitmen bersama dalam bentuk formal. Sehingga ketika ada peristiwa yang sama, itu nanti akan mudah," imbuhnya.
Peristiwa serupa yang dimaksud Supardi, yakni ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana dan bersembunyi di Singapura, otoritas setempat memiliki kewajiban untuk menyerahkan ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya.
Dari hasil pengecekan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejagung memastikan bahwa Surya masih berstatus sebagai WNI. Jika Surya mengganti status kewarganegaraan menjadi WN Singapura, Supardi menyatakan bahwa pihaknya masih bisa memulangkannya melalui perjanjian ekstradisi.
"Sudah terkonfirmasi, bahwa sekalipun dia berubah warga negara sana, itu masing-masing (Indonesia dan Singapura) akan saling komitmen menyerahkan," tandasnya.(OL-11)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
Presiden Joko Widodo Kesal Banyak WNI Doyan Nonton Konser Di Singapura
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
Indonesia Hajar Singapura 3-0 dalam Laga Perdana Piala AFF U-16
Kota ini Menduduki Peringkat Termahal Bagi Ekspatriat pada 2024, Nomor 2 dari Asia Tenggara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap