visitaaponce.com

Kejagung Siapkan Jalur Informal Pulangkan Bos Duta Palma Group dari Singapura

Kejagung Siapkan Jalur Informal Pulangkan Bos Duta Palma Group dari Singapura
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers.(Antara)

PERJANJIAN ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, ternyata belum diratifikasi sampai saat ini. 

Hal tersebut berdampak pada pemulangan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sambil menunggu proses ratifikasi dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengambil langkah informal. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut jalur ini dilakukan setelah berkomunikasi dengan konsulat kejaksaan di Singapura.

"Saya sudah berkomunikasi dengan konsulat mengenai langkah apa yang kira-kira pas. Draf perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sudah ada, cuman sampai sekarang belum realisasi," jelas Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).

Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura untuk membahas langkah pemulangan Surya. Sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diratifikasi, Kejagung berupaya menerapkan asas resiprositas dengan Singapura. Singkatnya, kerja sama ini seperti tukar guling buronan antara Indonesia dan Singapura.

Adapun Kejagung menilai perjanjian ekstradisi yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, bertujuan baik. "Itu kan komitmen bersama dalam bentuk formal. Sehingga ketika ada peristiwa yang sama, itu nanti akan mudah," imbuhnya.

Peristiwa serupa yang dimaksud Supardi, yakni ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana dan bersembunyi di Singapura, otoritas setempat memiliki kewajiban untuk menyerahkan ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya.

Dari hasil pengecekan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejagung memastikan bahwa Surya masih berstatus sebagai WNI. Jika Surya mengganti status kewarganegaraan menjadi WN Singapura, Supardi menyatakan bahwa pihaknya masih bisa memulangkannya melalui perjanjian ekstradisi.

"Sudah terkonfirmasi, bahwa sekalipun dia berubah warga negara sana, itu masing-masing (Indonesia dan Singapura) akan saling komitmen menyerahkan," tandasnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat