visitaaponce.com

Boyamin Saiman Sebut Pembelian LNG dari Mozambik Bermasalah

Boyamin Saiman Sebut Pembelian LNG dari Mozambik Bermasalah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa duduk permasalahan kasus itu terkait pembelian LNG dari Mozambik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Dia mengaku memahami kasus tersebut lantaran ikut mengawal jalannya penyelidikan perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini," kata Boyamin lewat pernyataannya, Sabtu (6/7).

Kejagung, tandas Boyamin, telah rampung melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka.

"Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara," ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa masalahnya timbul karena pengadaan LNG dari Mozambique.

"Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambique, KPK kan yang dikerjakan juga nggak jelas”, kata Boyamin. 

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA). 

Kemudian, Pertamina menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 dan Train 2 pada 2014. SPA sendiri merulakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang. 

Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Penandatanganan kesepakatan awal Heads of Agreement (HoA) dilakukan Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.  

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan. 

Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) Train 1 dan Train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.

Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.

Terkait dengan kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya diteken pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun.

Konon pembelian LNG oleh Pertamina merujuk hasil rapat antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Satuan Kerja Khusus Migas dan Wakil Menteri ESDM pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012.

Selain itu, ada pula rujukan dari hasil rapat di Kediaman Wakil Presiden RI pada 18 Desember 2012 yakni tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat